Ilustrasi |
Dompu, Bidikinfonews .com - Oknum guru di Dompu yang berinisial YL warga Lingkungan Sambitangga, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Diduga melakukan penipuan Uang sala satu Warga hingga mencapai Rp 50 juta rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Nenek St. Arah Ibrahim (60 tahun), warga Lingkungan Dorompana, Kelurahan Kandai Satu saat ditemui oleh media ini dikediamannya di Lingkungan Dorompana pada Jumat (22/4) sore.
Baca Juga :diduga oknum kepsek sdn 17 pungli dana
Menurut korban, oknum guru yang bergelar S.Pd juga merupakan istri dari Kepala SDN yang terletak di sekitar Desa Dorebara, Kecamatan Dompu itu, meminjam uang terhadap korban senilai Rp 50 juta rupiah dengan tempo perjanjian satu tahun.
"Janjinya hanya satu tahun, tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan," ungkap korban.
Korban menerangkan, uang sebesar Rp 50 juta rupiah yang dipinjam oleh oknum guru tersebut sejak 27 Desember 2018 silam dengan modus berjanji akan dikembalikan pada 30 Desember 2019 lalu.
"Dia (oknum guru, red) berjanji hanya meminjam satu tahun saja, namun dia kembalikan hanya Rp 5 juta rupiah saja, dan itu dia dikembalikan baru-baru dia meminjam uang dulu," terang korban.
Pasang iklan Disini :
Saat transaksi di rumah korban, waktu itu disaksikan oleh dua orang yakni Hj. Hadijah (saksi pertama) dan Suaebah (saksi kedua) serta dibubuhi tanda tangan di atas kwitansi dengan materai Rp 10 ribu rupiah.
"Saya kasih uang itu, karena dia berjanji hanya meminjam satu tahun saja, namun setelah jatuh tempo waktu yang dijanjikan, malah saya dibohongi dan berbagai macam alasan seolah tidak ada itikad baik," terangnya.
Sementara, terduga oknum guru SDN di sekitar Kecamatan Woja itu saat wartawan mendatangi rumahnya di Lingkungan Sambitangga pada Jumat sore, malah terlihat sepi dan pintu rumahnya dalam keadaan terkunci.
Menurut warga sekitar, oknum guru dan suaminya Kepala SDN tersebut ternyata sudah jarang pulang ke rumahnya selama lebih kurang satu tahun.
Hingga berita ini diturunkan, terduga oknum guru penipu tersebut masih diupayakan untuk dimintai keterangan. (bidik01).