Diduga Miliki 1,84 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Pekat di Tangkap Polisi

Kategori Berita


.

Diduga Miliki 1,84 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Pekat di Tangkap Polisi

10 Jun 2022
Foto Ke Dua Orang Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti BB Yang Berhasil di Amankan satNarkoba Polres Dompu NTB 

Dompu, Bidikinfonews.comSat Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU. 


Terduga pelaku yaitu ID alias Onci dan JI alias Geris warga yang sama Dusun Pekat I Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB.


Baca Juga:kedapatan bawa sabu 898 gram dua orang


Ke dua orang terduga di tangkap di kediamannya di Kecamatan Pekat berdasarkan laporan masyarakat sekitar bahwa kediaman terduga pelaku sering melakukan transaksi jual beli barang haram jenis sabu-sabu.


"Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H langsung memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut  yang sebelumnya pemilik rumah tersebut sudah di kantongin identitasnya,"ujar Kasat Narkoba Polres Dompu melalui pers rilisnya. Juma'at (10/06/22).

Foto Barang Bukti BB yang Berhasil di Amankan satNarkoba Polres Dompu NTB 


Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju, TKP (1) di salah satu rumah di kecamatan pekat kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga penyalah guna sabu sabu saudari ONCI.


"Team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 1(satu) buah kotak rokok surya yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.

- 1 (satu) unit hp android infinix warna biru

- uang sejumlah Rp. 2.130.000 ( dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah ).


Pasang iklan Disini:


Lanjut Kasat Narkoba selanjutnya tim satNarkoba menuju TKP 2,  Setelah itu di lakukan pengembangan terhadap terduga berinisial GERIS yang beralamat di Dusun Pekat II Desa. Pekat. 


"Dari hasil penggeldahan di dapatkan - uang sejumlah 9.892.000 (sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah, Jumlah SHABU-SHABU : Berat  Bruto : Tkp 1 : 1,55 Gram.Tkp 2 : 8,98.Gram, terang kasat Narkoba.


Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut. (bidik01).