Foto Beberapa Awak Media Saat Jumpa Pers Dikediaman Istri Tersangka Aan Kasus Narkoba Dok. Bidikinfnews.com |
Dompu, Bidikinfonews.com - Merasa tidak adil dalam proses penegakkan hukum yang di terapkan pada tiga orang tersangka kasus narkoba tersebut, Eka Istri Tersangka Aan meminta pihak penegak hukum agar berlaku adil dalam menjalankan menegakkan supremasi hukum bagi para tersangka kasus narkoba yang di tahan.
Dalam proses penegakkan hukum diharuskan ada penyetaraan hak yang sama yang di diterapkan pada tiga orang tersangka tersebut, bukan justru sebaliknya satu orang tersangka di tahan sementara dua orang lain senang-senang hirup udara diluar tahanan. penegakkan hukum pilih bulu sangat nampak terlihat.
Baca Juga :desak oknum mis alias qori terduga
"Sala satunya suami saya Aan yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Dompu, untuk itu saya meminta keadilan dalam hukum atas kasus yang menjerat suaminya,"terang Eka istri Tersangka Aan pada sejumlah awak media menggelar konferensi pers di kediamannya pada Jumat soreh (17/06/22)
Sebelumnya Aan, tersangka narkoba yang pernah dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu, NTB, pada 19 Januari 2022 lalu
Dari proses hukum yang dijalani Aan rupanya ada yang janggal menurut Eka Nurawalia (Istri Aan). Sebab, dalam kasus itu ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi hanya Aan yang diproses hingga persidangan sementara seorang lainnya bisa bebas berkeliaran, Sebab itu istri Aan,"jelas Eka.
Pasang Iklan Disini:
Pada media ini, Eka istri tersangka Aan mengaku bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan oleh polisi dalam saku celana suaminya saat penangkapan itu adalah milik saudara MSI alias Qori.
Saudara Qori sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas penangkapan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu dari pengembangan atas penangkapan saudara Aan sebelumnya.
"Dalam BAP-nya Aan mengakui bahwa itu barang miliknya Qori, yang menjadi pertanyaan besar saya apakah hukum dan keadilan hanya milik Qori hingga dia dapat keluar masuk begitu," Ungkap Eka kepada media.
Suasana Saat Jumpa Pers |
Eka mengatakan bahwa sebelum proses persidangan perdana saudara Aan, dia mengaku pernah di telpon oleh tersangka Qori yang memintanya untuk mencabut kembali hasil BAP di Polisi.
"Sebelum sidang itu saya ditelpon sama Qori meminta saya untuk mencabut hasil BAP itu, karena dia (Qori) tidak mau disebutkan namanya di situ, saya jawab, tidak bisa" Jelasnya.
Yang menurut Eka (Istri Aan) tidak adil dalam urusan hukum tersebut, dipertanyakan,
"Mengapa tersangka Qori ini tidak ditahan bersama Aan padahal dia tersangka juga dalam kasus ini? Kenapa dia harus dibebaskan, keadilan hukum macam apa ini, ini namanya tidak adil, apa karena Qori ini seorang anggota lalu suami saya dijadikan tumbal" ungkapnya.
"Saya cuma minta keadilan terhadap pihak penegak hukum terkait kasus yang menimpa suami saya, kenapa Qori yang tersandung kasus yang sama dengan suami saya bisa bebas berkeliaran diluar. Kalau suami saya ditahan Qori juga harus ditahan" Harapnya.
Eka mengaku pernah melihat saudara Qori sedang berada bebas di luar, tepatnya di Mataram bersama istrinya, sementara posisi tersangka Aan ketika itu sedang dalam tahanan penjara.
"Saya pernah melihat dia (Qori) sedang bersama istrinya di Mataram saat itu. Dini saya cuma berharap ada keadilan juga untuk saya" Harapnya.(bidik01).