Kedapatan Bawa Sabu 8,98.Gram, Dua Orang Warga Dompu Berhasil Diciduk Polisi

Kategori Berita


.

Kedapatan Bawa Sabu 8,98.Gram, Dua Orang Warga Dompu Berhasil Diciduk Polisi

7 Jun 2022
Foto Dua Orang Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti BB yang Berhasil di Amankan satNarkoba Polres Dompu NTB 


Dompu,
Bidikinfonews.com - Pada hari selasa 07 juni 2022 sekitar pukul 03.00 wita, Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU. 


Dua orang terduga pelaku yang di tangkap berinisial CK Warga kelurahan Bali 1 Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dan SDN warga Dusun Nanggasia Desa Marada Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu NTB.


Baca Juga : diduga anak di bawah umur jadi korban


Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU. ABDUL MALIK SH, yang dikonfirmasi oleh media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku yang menyimpan menguasai dan menjual Narkoba jenis Sabu-Sabu tepat di depan ATM RSUD Dompu. 


"Berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya seorang yang sering membawa atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan dompu, mendapat informasi tersebut saya langsung memerintahkan  anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang tersebut,"ujar Kasat Narkoba Polres Dompu.


Pasang iklan Disini:


Lanjut Kasat Narkoba sebelumnya dua orang terduga sudah di kantonggin identitasnya. Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju TKP depan ATM RSUD dompu  dan melakukan penangkapan terhadap terduga penyalah guna sabu sabu.


"Sebelum keduanya di geledah Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 2(dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.

- 1 (satu) buah api korek gas warna ungu

- uang sejumlah 75 Rp rupiah.


Setelah itu di lakukan pengembangan terhadap keduanya tim satNarkoba melakukan pengeledahan di dapatkan 

- 3(tiga) plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu

-1(satu) unit hp android warna hitam

-uang sejumlah 3.379.000 ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah )


Jumlah SHABU-SHABU :       

Berat  Bruto : 

Tkp 1 : 1,55 Gram.

Tkp 2 : 8,98.Gram


Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti BB di seret oleh anggota tim BRAVO TAMBORA menuju Mako polres Dompu  Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.(bidik01).