Bawah Sabu-Sabu 50,80 Gram, Dua Orang Warga Dompu Berhasil Dibekuk Polisi

Kategori Berita


.

Bawah Sabu-Sabu 50,80 Gram, Dua Orang Warga Dompu Berhasil Dibekuk Polisi

24 Jul 2022
Foto Dua Orang Terduga Pelaku dan Barang Bukti BB yang Berhasil Diamankan Oleh Tim Bravo Tambora Polres Dompu NTB


Dompu, Bidikinfonews.com - Pada hari sabtu 23 juli 2022 sekitar pukul 20.30 wita, Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU. 


IA 29 tahun warga Lingkungan Kandai ll Barat Kelurahan Kandai ll Kecamatan Woja dan FT 24 tahun warga Dusun Tente Desa Doro Bara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB di tangkap tim Bravo Tambora Polres Dompu tepat di pinggir jalan, depan butik fitri fika, Lingkungan Karijawa Kelurahan Karijawa Dompu lantaran membawa Narkoba Jenis Sabu-sabu dalam jumlah besar.


Baca Juga :kedapatan membawa pil ekstasi pria asal


Kasat narkoba polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H melalui pers rilisnya mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sekitar bahwa ada seorang di pinggir jalan, tepat depan butik fitri fika yang membawa atau menguasai narkotika jenis sabu.


"Mendapat informasih tersebut, kemudian saya memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang sebelumnya sudah di kantongin ciri cirinya. Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian saya mengumpulkan anggota dan bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud untuk melakukan pemantauan dan penangkpan terhadap seseorang tersebut yang sebelumnya sudah kita kantongi ciri cirinya,"terang Kasat.


Pasang Iklan Disini :


Setelah kedua terduga berhasil di tangkap, kemudian team memanggil saksi masyarakat sekitar untuk menyaksikan jalanya penggeledahan yang di lakukan anggota kemudian di lakukan pengembangan kepada sdri FT als Fika di butik nya dan tidak di temukan sabu-sabu yang dimaksud.


"Setelah di lakukan penggeledahan teampun berhasil menemukan barang bukti berupa: 2(dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. 1 unit hp android warna hitam,

- 1 unit hp android warna hitam.

- jumlah uang 3.525.000 (tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah )

Total barang sabu -sabu:       

Berat Bruto : 

50.80 Gram,"terangnya.


Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu. (bidik01).