Momentu Idhul Adha Ketua Umum HMI-MPO Dompu Raya, Minta Polres Dompu Perketat Pengamanan

Kategori Berita


.

Momentu Idhul Adha Ketua Umum HMI-MPO Dompu Raya, Minta Polres Dompu Perketat Pengamanan

10 Jul 2022
Foto Ajunnarfid Ketua Umum HMI-MPO Cabang Dompu Raya 


Dompu, Bidikinfonews.com - Momentum hari Raya Idhul Adha berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 668/2022 tentang Penetapan 1 Dzulhijah dan Idul adha 1443 Hijriah. 


Ketua Umum HMI-MPO Cabang Dompu Raya meminta pihak aparat keamanan terutama Kapolres Dompu Bapak Iwan Hidayat S.I.K serta jajarannya agar memperketat proses pengamanan.


Baca Juga:momentum hari bhayangkara ke 76


Karena secara yuridis konstitusi Negara mengamanahkan kepada institusi khusus yaitu Kepolisian Republik Indonesia berfungsi menciptakan kamtibmas diruang lingkup sosial. 


Hal itu disampaikan oleh Ketua UmumHMI-MPO Cabang Dompu Raya Ajunnarfid, ia menjelaskan bahwa terciptanya keamanan dan kenyamanan dilingkungan masyarakat merupakan tugas kita semua apa lagi saat ini umat islam menyambut hari bersejarah dengan suka cita, melaksanakan shalat Idhul Adha 1443 H.


Pasang Iklan Disini:


"Saat ini Kenakalan remaja kerap kali terjadi Dihari-hari biasa ataupun hari-hari besar  perkelahian berujung pada pembacokan serta saling memanah satu sama lain, lebih khusus tempat keramaian,Terbukti sabtu malam sekitar pukul 12.00 Wita sekumpulan remaja saling mengejar satu sama lain menggunakan sepeda motor sambil membawa Senjata tajam di depan kantor Bupati,"terang Ajunnarfid saat ditemui oleh media ini di samping Kantor Bupati Dompu, Malam Minggu  (9/7/22).


Ajunnarfid sala satu aktivitas yang biasa disapa Arjun juga Selaku Ketua Umum HMI-MPO Cabang Dompu Raya meminta pihak aparat keamanan terutama Kapolres Dompu Bapak Iwan Hidayat  S.I.K serta jajarannya agar memperketat proses pengamanan, apa lagi dihari Idhul adha saat ini, agar masyarakat yang menjalankan mendapatkan kekhusyuhan dalam beribadah. Selain merayakan hari Raya Idhul qurban masyarakat Dompu menjadikan hari Raya ini sebagai waktu luang untuk berlibur atau bertamasya. 


Ajunnarfid kembali menegaskan karena tugas tersebut telah jelas dan tertera dalam Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1. 


 Arjun kembali menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 


"Jika Kapolres Dompu tidak mampu menciptakan lingkungan Dompu yang aman, damai dan tertib maka lebih baik secara sadar dan Gentleman segera turun dari jabatannya." tuturnya (tim)