![]() |
Foto Ags Alias Anggun Terduga Pelaku Saat Ditangkap Oleh Tim Bravo Tampora Polres Dompu NTB di Kamar Kostnya |
Dompu, Bidikinfonews.com - Diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu-sabu. Ags alias Anggun 34 Tahun warga Kelura Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Dompu NTB.
Anggun ditangkap oleh tim BRAVO TAMBORA Polres Dompu tepat di sala satu kamar kos-kosan yang beralamat di lingkungan simpasai itu tidak berkutik.
Baca Juga :beredar di publik soal bb 80 gram kasat
"Anggun di tangkap berdasarkan laporan masyarakat sekitar. di mana di sala satu kamar kos-kosan yang berlokasi di lingkungan Simpasai tersebut sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku,"Ujar Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU. ABDUL MALIK, S.H melalui pers rilisnya. Senin (8/8/22).
Menindaklajuti informasih tersebut, Kasat Narkoba polres Dompu kemudian langsung memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan pengintaiyan dan penyelidikan di sekitar TKP setempat. anggotapun kemudian melihat seseorang yang berada dalam kamar kos-kosan tersebut yang sebelumnya sudah di kantongi ciri cirinya.
![]() |
Foto Sejumlah BB yang Berhasil Diamankan Bravo Tampora Polres Dompu |
"Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian saya mengumpulkan anggota dan bergegas menuju TKP di Lingkungan Simpasai untuk melakukan penangkapan terhadap seorang yang ada di dalam kamar tersebut. Sebelumnya saudara terduga Anggun ini merupakan seorang RESIDIVIS dengan kasus yang sama,"terang Kasat.
Lanjut Kasat mengatakan bahwa, usai terduga anggun ditangkap, anggota teampun kemudian memanggil saksi masyarakat sekitar untuk menyaksikan jalanya penggeledahan yang dilakukan oleh anggota BRAVO TAMBORA Polres Dompu.
Pasang Iklan Disini :
"Setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik klip transparan yang juga di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
Bukan hanya itu, satu buah gunting warna hitam
-satu buah korek api gas warna hitam
-satu buah sekop yang sudah di modif dari sebuah sedotan
-satu bundel plastik klip transparan
- satu unit hp android warna hitam.
Total jumlah sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh BRAVO TAMBORA Polres Dompu dari tangan terduga pelaku yaitu: Berat Bruto, 3,37 Gram.
Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut, Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu. (bidik01).