KP3 Dinilai Lamban Dan Tidak Trasparan Menindak Mafia Pupuk Desa O'O, AMDO Datangi Disprindag

Kategori Berita


.

KP3 Dinilai Lamban Dan Tidak Trasparan Menindak Mafia Pupuk Desa O'O, AMDO Datangi Disprindag

19 Agu 2022
Foto Perwakilan AMDO Bersama Kabid Pendistribusian dan pengawasan Yusuf


Dompu, Bidikinfonews.com - Masih terkait dugaan kasus pupuk yang  dijual di atas harga eceran tertinggi (Het) yang terjadi di Desa O'O Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB beberapa bulan lalu. Hinga detik ini masih terus dipertanyakan publik sejauh mana kejelasan proses hukumnya.


Menangapi persoalan tersebut, beberapa orang perwakilan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa O'o Kamis (18/8/22) kembali mendatangi Dinas Disprindag Kabupaten Dompu NTB guna mengetahui proses kinerja pemerintah setempat terkait kasus yang di laporkan kini masih penuh misteri.


Baca Juga :niat perbaiki pirskok roda truk is asal


"Dalam rangka menindak lanjuti laporan dugaan penyelewengan masalah pengecer pupuk Desa O'o. Saya bersama beberapa anggota perwakilan aliansi yang ada antara lain yaitu, saudara Agus Salim, Ardiansyah, Far,in dan lainya, kembali mendatangi Dinas Disprindag guna mempertanyakan soal dugaan kasus yang kami laporkan beberapa bulan lalu," Terang Jonifrianto Selaku Korlap.


Kedatangan perwakilan aliansi disambut langsung oleh Kabid Distribusi dan pengawasan beserta jajarannya. Pada pertemuan tersebut Jonifrianto didampingi anggotanya menyampaikan beberapa pertanyaan soal kasus oknum pengecer pupuk yang sebelumnya mereka laporkan, sudah sejauh mana proses kinerja tim yang ada di dinas Disprindag terkait hal itu.


"Kami sudah mengikuti semua proses dan langkah serta instruksi dari pemerintah terkait seperti pihak KP3 untuk mengikuti mekanisme dalam menyelesaikan persoalan ini. Kamipun memenuhi itu bahkan kami sudah memasukan laporan resmi dilampirkan dengan bukti-bukti yang diminta.Tetapi yang menjadi pertanyaan kami, kenapa sampai saat ini proses dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak dinas Disprindag terhadap oknum-oknum pengecer tersebut belum juga ada kejelasan yang pasti oleh kami,"tegas Jonifrianto.


Pasang Iklan Disini : 


Lanjut Jonifrianto menuturkan, adanya hal semacam ini terjadi, memicu dugaan mereka bahwa besar kemungkinan oknum pengecer yang di laporkan dan oknum tertentu di dalam Dinas Disprindag telah membuat sekenario juga  kesepakatan jahat Kong-kalingkong agar kasus ini terlihat lamban dan terkesan tidak transparan dan ditutup-tutupi.


"Untuk Itu, kami meminta kepada pemangku kebijakan ini untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan memberikan tindakan tegas (red cabut ijinnya) kepada pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran,"tuturnya.


Ditempat yang sama Agus Salim selaku Kordum juga menambahkan bahwa mereka selaku Masyarakat Desa O'o sudah cukup sabar dengan persoalan pupuk ini. Kasus itu merupakan kasus klasik yang selalu terjadi setiap tahun yang dilakukan oleh orang yang sama. Pertanyaan mereka apakah memang sengaja atau memang di berikan ruang kejahatan seperti itu oleh pihak pemerintah.


"Kalau pihak Disprindag atau pemerintah yang berkaitan dengan masalah ini tidak serius dalam menyikapi kasus ini, maka kami akan mengambil langkah kami sendiri. Ingat....! Dipastikan Dalam waktu dekat ini ketika tidak juga ada kejelasan apa yang menjadi tuntutan kami. boikot Jalan Lintas Negara dan melakukan gerakan perlawananlah yang kami anggap benar secara frontal,"ungkap Agus Salim.


Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Disprindag Kabupaten Dompu melalui Kabid Pendistribusian dan pengawasan Yusuf berterimakasi kepada para perwakilan aliansi, apa yang menjadi tuntutan dan yang dilaporkan sekarang masi dalam proses pemeriksaan dan penyatuan bukti-bukti yang ada.


"Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk bisa memberikan hasil terbaik untuk kita semua. Namun pekerjaan kami juga ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanismenya, jadi kami hanya mengumpulkan bukti - bukti yang dibutuhkan dalam hal ini. Jadi setelah itu akan kami serahkan ke Ketua KP3 yang diketuai oleh Sekda Dompu,"terangnya.


Yang selanjutnya nanti diproses dan diputuskan olah KP3 yang juga di dalamnya ada semua keterwakilan. Termsuk kepolisian dan juga kejaksaan.


Dalam pertemuan beberapa kali dengan Disprindag Aliansi sudah menyerahkan beberapa bukti yang diminta, antara lain :

1. Nama - nama korban dari penyelewengan pupuk

2. Surat peryataan dari Desa thn 2021 soal penyelewengan pupuk.

3. Pernyataan beberapa korban thn 2021 soal penyelewengan pupuk.

4. RDKK

5. Foto Kopi KTP pelapor


Kembali Jonifrianto bersama anggota berharap, pemerintah bisa bekerja secara profesional, yang salah katakan salah. "Jangan berpihak pada pengusaha nakal karena ada kepentingan yang lain. Karena kami menaruh harapan dan kepercayaan kepada pemerintah. Jangan membuat kami hilang kepercayaan dengan aksi-aksi frontal nanti nya.


Sampai berita ini diturunkan pihak KP3 belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya terkait persoalan tersebu,.(bidik01).