Foto Sala Satu Surat Pernyataan yang Diberikan Oleh Kepala Desa Lune Terhadap Saudari Herman |
Dompu, Bidikinfonews.com - Kepala Desa Lune, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu NTB. Diduga sengaja melangar peraturan dan membuat skenario jahat dalam pelaksanaan rotasi pengangkatan dan pemberhentian prangkat Desanya setempat.
Dugaan itu terjadi diketahui lantaran proses rotasi yang dilakukan kepala desa terhadap saudara Herman selaku staf (red prangkat) Desa Lune setempat terkesan tidak melewati prosedur dan juga aturan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan, pemberhentian dan rotasi perangkat Desa yang ada,"Ungkap Herman saat ditemui oleh media ini tepat didepan Gedung Pemuda Dompu Selasa kemarin (2/8/22)
Baca Juga :dugaan kasus catut nama terima uang
Herman mengungkapkan jika ia sebelumnya di angkat dan di SK kan menjabat sebagai Sekertaris di desa setempat, tiga tahun lamanya ia mengban tugas, dirinya tiba-tiba diberikan surat keputusan rotasi dari jabatan lama (sekertaris) ke jabatan baru sebagai Kepala Dusun Krama Polo Desa Lune.
"Tak lama berselan waktu usai saya di rotasi sebagai kadus, sayapun kembali diberikan surat yang sama seperti sebelumnya. Namun Anehnya dalam isi surat tersebut, Kepala Desa Lune kembali memutuskan saya dirotasi sebagai Kepala Seksi Kepemerintahan Desa Lune, Rotasi tampa spasi seperti itu apakah diperbolehkan dalam aturan yang ada ....?,"bebernya.
Pasang Iklan Disini:
Hal itu terjadi memicu pihaknya bertanya, regulasi apa yang menjadi acuannya hinga kepala desa mengeluarkan tiga surat rekomendasi keputusan rotasi bagi nya (red staf) dalam kurun waktu satu bulan seperti yang di alami olehnya saat ini.
"Soal dimana dan menjabat sebagai apa itu, tida penting bagi saya, tetapi yang memicu adanya dugaan bahwa kades setempat melangar prosedur terkait rotasi yang dilakukan. Pertanyaannya, apakah ada aturan yang mendasar yang mengatur kepala desa dalam hal rotasi prangkat dalam kurun waktu tiga kali dua bulan bagi staf atau prangkat desanya....?, Kemudian secara admistrasi, apakah kepala desa diatur tentang berapa kali setahun rotasi prangkatnya dilakukan,,,,?,"Ungkapnya.
Dirinya tidak mempermasalahkan rotasi yang dilakukan, tetapi yang menjadi pertanyaan dirinya,,? apakah langkah dan proses yang diambil oleh pihak kepala desa soal rotasi tersebut sudah sesuai aturan atau tidak." Dugaan saya rotasi tersebut sengaja di sekenariokan oleh oknum oknum tersebut, Kalaupun rotasi yang dilaku kepala desa itu sudah sesuai aturan, dapat dijelaskan, apakah diatur kalo staf dirotasi tiga kali satu bulan,"ungkap Herman.
Menangapi persoalan tersebut, Camat Pajo Muhamad Kamrun SH. yang dikonfirmasi media ini melalui Via hp Wattsspp Rabu (3/8/22) sekitar pukul 09:41 Wita pihaknya mengatakan, Kalau mutasi pada tempat yang masih ada perangkatnya, atau belum kosong tentu hal itu tidak di perbolehkan dalam aturan yang ada.
"Rotasi prangkat, Dalam aturan mengatur bahwa Kepala Desa tidak bisa melakukan mutasi prangkatnya pada tempatnya yang masih ada prangkatnya. Nah yang boleh dirotasi itu, apabila ada tempat kosong, tapi ini mungkin ada alasannya hinga Kepala Desa Lune melakukan hal itu,"terang Camat Pajo.
Camat Pajo kembali menjelaskan bahwa yang berkaitan dengan Mutasi atau Rotasi adalah kewengan Kades tampa ada Rekomendasi Camat.
"Sepanjang Mutasi satu level, yang artinya Perangkat Desa, perangkat Desa disini mulai dari Sekdes sampai dengan Kadus, itu satu Level atau setingkat, boleh Sekdes mutasi ke Kadus atau kasi ke Kadus dan Kasi ke kasi, tidak ada masalah, tapi yg harus diperhatikan adalah pemberhentian Perangkat Desa tersebut harus ada Alasan yang jelas sesuai dengan Permendagri, pihak Kades memberikan SP 1,2 dan 3 Dan kemudian Kades meminta Rekomendasi Camat, kemudian kami pihak camat melakukan pemeriksaan apakah permintaan Kades sesuai atau tidak alasan tersebut,"jelas Camat Pajo.
Sampai berita ini diturunkan Pihak kepala Desa Lune belum bisa dimintai keterang terkait persoalan tersebut.(bidik01).