Foto Korban Beserta Istri Didampingi Kuasa Hukumnya Saat Diwawancarai Sejumlah Awak Media. Dok BidikinfoNews.com |
Dompu, Bidikinfonews.com - Sidang Kasus kriminal pembacokan dan Pengeroyokan yang terjadi beberapa bulan lalu, dialami oleh Briptu Ari Laswardi Pratama sala satu anggota Brimob yang bertugas di Kompi 2 Pelopor Batalion C Kabupaten Dompu NTB yang digelar hari ini, kembali ditunda Minggu depan, Keluarga Korban menduga Hukum sengaja diperjual belikan.
Dinama dugaan itu terjadi pasalnya, sampai detik ini sidang gelar perkara yang dilakukan di tunda hampir 9 kali persidangan tampa alasan yang jelas. Entah apa yang terjadi seolah semua itu adalah sesuatu hal yang sengaja di skenariokan.
Baca Juga :rumah dinas ketua dprd menelan anggaran
"Ini memicu kecurigaan kami bahwa kasus ini di undur atau tunda persidangan sengaja di permainkan, kami selaku keluarga korban mengharapkan adanya keadilan dalam penegakan hukum yang dilakukan, namun justru sebaliknya terkesan dibuat-buat oleh oknum-oknum yang ada di Pengadilan Negri Dompu hari ini,"terang Taufik Orang tua Istri Korban pengeroyokan.
Bukan hanya itu, sampai 9 kali persisangan tersebut, tersangka pengeroyokan tidak pernah dihadirkan oleh pihak jaksa dalam persidangan.
Suasana PN Kabupaten Dompu NTB |
"Pertanyaan kami kenapa seperti ini hukum yang diterapkan pada kasus yang menimpah keluarga kami, penerapan hukum yang dilakukan tidak ada keseimbangan, kami sangat kecewa dengan keputusan pihak PN yang ada, selama ini kami diberikan alas ditundanya persidangan tidak logis menurut kami,"tegasnya.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum Korban Ansahani SH MH, Pada media ini juga mengatakan bahwa adanya penundaan yang dilakukan hari ini memicu pertanyaan mereka, dimana dalam hal ini putusan yang dibacakan tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Pasang Iklan Disini :
"Terkait hal itu Kami mewakili Korban merasa sangat kecewa, Dimana hasil tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 170 ayat 2 terdakwa dituntut 6 tahun penjara, Sementara dari tahap penyelidikan dan penyelidikan perkara ini, pihak terkait tidak pernah melakukan gelar perkara rekontrusi, jadi jika itu tidak dilewati kami menduga banyak sekali kejangalan, bagaimana bisa diketahui penerapan pasal yang dipake dalam perkara tersebut,"jelasnya Ansahani SH MH.
Setelah 20 hari dari kejadian langsung diputuskan dari dakwa pertama yang berumur 16 tahun dituntut 1 tahun 8 bulan, kemudian setelah divonis terdakwa tidak langsung dibawa ke Lapas KA Lombok tenggah melainkan dititipkan di Lapas ll B Dompu, Sekitar tanggal 17 baru dibawa ke Lapas KA Lombok Tenggah.
Simak Video Dibawa Ini 👇👇👇
"Untuk itu, Saya selaku kuasa hukum korban akan menunggu dulu hasil pembelaan dari PH terdakwa, baru kami mengambil keputusan, langkah apa yang kita ambil nanti sesuai prosedur hukum yang ada,"terangnya.
Sampai berita ini diturunkan pihak PN Kabupaten Dompu belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut.(bidik01).