Sejumlah Koperasi di Dompu Diduga Melanggar UU Nor 25, Rapat Tahunan Anggota Tidak Pernah Dilakukan

Kategori Berita


.

Sejumlah Koperasi di Dompu Diduga Melanggar UU Nor 25, Rapat Tahunan Anggota Tidak Pernah Dilakukan

14 Okt 2022
Ilustrasi 

Dompu, Bidikinfonews.com - Diduga sejumlah Perusahan Koperasi simpan pinjang yang beroperasi di Kabupaten Dompu, melangar UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang kewajiban setiap perusahan (red koperasi) harus mengelar rapat tahunan, Namun justru sebaliknya koperasi yang ada di Dompu tidak pernah melakukannya.


Dugaan pelangaran tersebut terjadi, dimana dari hasil investigasi dan Pantauwan langsung media Bidikinfonews.com di lapangan bahwa anggota koperasi di beberapa Desa dan kecamatan yang ada di Dompu mengaku bahwa mereka selama ini tidak pernah di undang untuk mengikuti rapat tahunan atau semacamnya oleh pihak koperasi yang ada.


Baca Juga :tingkatkan pencegahan pmk terhadap


"Kami selaku anggota, tidak pernah tu..di undang untuk rapat tahunan semacam itu oleh pihak koperasi yang ada selama ini, Yang kami ketahui, pihak koperasi yang ada selama ini hanya memberikan pinjaman pada kami dengan sarat dan ketentuan jaminan yang kami jaminkan saja si, Kami hanya di kasi tahu waktu yang ditentukan satu tahun begitu,"terang SR dan SP Anggota koperasi saat ditemui oleh media di lapangan Juma'at pagi (14/10/22). 


Sementara yang tertuang dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 22  menegaskan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahan koperasi itu sendiri wajib dilakukan oleh mereka. Dalam rapat itu juga diketahui bahwa semua diatur sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi sarat dalam pengajuan pembuatan ijin koperasi, seperti misalnya, Anggaran Dasar, Memilih, Mengangkat dan memberhentikan pengurus, menentukan rencana kerja juga belanja koperasi serta pengesahaan laporan keuangan, pertanggujawaban pengurus dan pembagian sisah hasil usaha (SHU).


Pasang Iklan Disini :


"Bukan hanya itu, dalam UU itu saya baca, disitu juga menjelaskan bahwa semua koperasi yang ada di wajibkan harus mengelar rapat anggota minimal satu kali dalam satu tahun setelah enam bulan laporan buku tersebut dilakukan, Namun anehnya, justru semua koperasi yang ada di kabupaten Dompu kami ketahui tidak pernah melakukan rapat tahunan bersama anggota yang ada,"ungkapnya.


Lanjut RS dan SP menegaskan bahwa persoalan itu hampir semua koperasi tidak melakukan rapat tahunan seperti yang dimaksud, untuk itu, Jika hal itu memang melangar aturan yang ada, "menurut kami pemerintah seperti kepala Dinas Diskoprindak Dompu itu perlu kiranya menertipkan koperasi yang ada, bila perlu ijin usahanya dijabut saja, yaa.... hitung-hitung agar mereka juga mendapatkan efek jera dan menertipkan koperasinya,"harapnya.

Foto Kadis Diskoprindag Kabupaten Dompu NTB H. Hairul Insan SE. MM. Saat Bersama Sala Satu Wartawan 

Menangapi persoalan tersebut, Kepala  Dinas Diskoprindak Kabupaten Dompu, H. Hairul Insan SE. MM. yang dikonfirmasi oleh media ini melalui Via Hp Wattsapp Siang tadi Pukul 15:00 Wita, dimana pihaknya mengatakan bahwa setiap koperasi primer maupun sekunder yang ada, di wajipkan untuk menjalan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 25 tahun 1992.


"Dalam UU tersebut di jelaskan bahwa setiap koperasi yang ada itu di wajibkan untuk mengelar rapat anggota minimal satu tahun sekali, apa bila koperasi tersebut diketahui tidak mengelar rapat anggota berturut-turut selama tiga tahun maka  koperasi itu oleh kami di Dinas ini akan laporan serta mengajukan ke provinsi dan pusat koperasi untuk dipertimbangkan ijin koperasi bisa di cabut atau tidak, jadi soal ijin koperasi bisa dicabut atau tidak nya itu bukan kewenangan kami di daerah,"terang Kadis Diskoprindak Dompu. 


Hingga berita ini diturunkan sejumlah Koperasi belum bisa dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. (bidik01).