Cairkan DD Tahap ll Lewat Rekomendasi Palsu, Kades dan 2 Orang Perangkatnya Dilaporkan Ke Polisi

Kategori Berita


.

Cairkan DD Tahap ll Lewat Rekomendasi Palsu, Kades dan 2 Orang Perangkatnya Dilaporkan Ke Polisi

6 Nov 2022
Foto Kamerun SH Camat Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB 


Dompu
, Bidikinfonews.com - Diduga cairkan Dana Desa (DD) tahap ke 2 sejumlah 200,11 juta rupiah tampa adanya rekomendasi camat Pajo, Kades, Sekertaris dan Bendahara Desa Jambu Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB Kini dilaporkan ke Polisi.


Dugaan penyalahgunaan wewenang serta pemalsuan rekomendasi tersebut diungkap oleh pihak Camat Pajo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB Kamerun SH pada media ini saat dikonfirmasi melalui via hp Wattsapp Samptu malam (05/11/22) Sekitar Pukul 19:17 Wita.


Camat mengungkapkan, dimana dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Jambu, bendahara dan sekertaris desa jambu tersebut telah mencoreng nama insitusi kepemerintahan, hal itu yang membuat pihaknya terdorong untuk mengambil langkah upaya hukum dan melaporkan mereka ke polisi.


Baca Juga :kuasa hukum korban kasus pembacokan di


"Dugaan penyalahgunaan wewenang sekaligus pemalsuan rekomendasi saya selaku camat Pajo dalam hal adminstrasi serta rekomendasi itu terjadi tampa saya ketahui, mulanya saya ketahui hal itu setelah beberapa orang anggota dari Pos yandu desa jambu datangin saya di kantor saat itu, mereka menanyakan soal anggaran Desa jambu pada saya, tahap pertama dan kedua, lalu oleh saya menangapi mereka dengan cara melakukan pengecekan, Dari situ mulanya saya ketahui jika ketiga orang penting yang ada di desa jambu itu telah melakukan kejahatan semacam ini,"ujar Kamerun SH Camat Kecamatan Pajo.


Lanjut Cama tidak berhenti di situ, untuk mengetahui pasti hal itu terjadi pihaknyapun memangil dua orang anggota perangkat desa, bendahara dan Sekertaris Desa Jambu.


"Pada pertemuan saat itu, kedua orang saya tanyakan, siapa yang menyuruh kalian lakukan hal demikian, apa alasan kalian hingga berani lakukan kejahatan semacam ini, kalian tau tidak bahwa cara yang kalian lakukan itu sesuatu hal yang merusak, dari kedua orang ini, keduanya terdiam dan tidak menjawabnya,"ungkap Camat.


Pasang Iklan Disini :


lebih lanjut Camat Pajo menegaskan terkait soal itu, pihaknya sudah melaporkan secara resmi di pihak kepolisian, "Beberapa hari lalu kami yang ada ditingkat pemerintah Desa dan Camat, Pajo yang di fasilitasi  Kepala Dinas DPMPD melakukan pertemuan guna membahas adanya persoalan Peristiwa penyalahgunaan wewenang serta pemalsuan rekomendasi pencairan anggaran DD desa saya selaku camat Pajo,"Ungkapnya.


Dijelaskan camat, pada rapat itu juga di hadiri oleh Kepala Dinas Ikspektorad Dompu Ketua Komisi l DPRD Dompu Ir, Muttakun ikut serta dalam rapat pertemuan tersebut.


"Pada pertemuan tersebut, pihaknya selaku camat Pajo mendengarkan pernyataan Kepala Desa jambu yang katanya tidak mengetahui hal itu terjadi, namun disisi lain ia mengakui bahwa hal itu terjadi dilakukan oleh kedua anggotanya seperti bendahara dan sekertarisnya,"bebernya.


Dari hasil pertemuan tersebut, camat Pajo mengungkapkan bahwa anggaran DD yang di cairkan sejumlah 200,11 juta rupiah tampa rekomendasinya dirinya selaku camat, "Pada kesempatan itu, Kepala Desa berjanji akan mengembalikan anggaran yang mereka cairkan tersebut,pengakuan pihaknya di saksikan oleh seluruh pihak terkait,"bebernya.


Disingung adanya hal itu terjadi, upaya dan langkah apa yang di ambi oleh camat sendiri bagi pihak kepala desa dan anggotanya, selain sangsi dengan cara melaporkan secara hukum, kira- kira sangsi apa yang dilakukan dalam instansi kepemerintahannya, secara kades berserta anggota diduga melangar kedisiplinan adminstrasi dan lainya.  


"Sejumlah 200,11 juta rupiah itu sepatunya sudah terpakai oleh mereka, yang jelas kasus ini sudah dilaporkan karena hukum, tinggal kita tunggu bagai mana kinerja pihak APH,"tutup Camat Pajo.


Menangapi dugaan kasus Peristiwa penyalahgunaan wewenang serta pemalsuan rekomendasi pencairan dana DD tampa sepengetahuan Camat Pajo, Kepala Desa serta dua orang anggotanya belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan terkait hal itu.(bidik01).