Diduga Ketua PKB dan DPR Dompu Mainkan Manufer Jahat Lindungi PAW Nara Pidana Alfian Putra Setia

Kategori Berita


.

Diduga Ketua PKB dan DPR Dompu Mainkan Manufer Jahat Lindungi PAW Nara Pidana Alfian Putra Setia

29 Nov 2022
Ilustrasi Pejabat Daerah

Dompu, Bidikinfonews.com - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sekarang sudah berstatus nara pidana yakni Alfian Putra Setia diduga ada konspirasi dan manufer jahat yang dimainkan oleh pihak-pihak terkait. 


Hal itu terjadi dilatar belakangi dari Putusan Inkrach yang berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung (MA) sejak tanggal 1 November 2022 lalu, Namun Ketua DPC PKB atau Ketua DPRD Dompu belum juga mengambil sikap yang tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Tata Tertib (Tatib) DPRD.


Baca Juga :diduga asik gunakan sabu tiga orang


Dikutip di dari media online Berita11.com, Ketua DPC PKB Kabupaten Dompu, Rahmad Syafiuddin, SH ketika hendak dikonfirmasi selalu dikabarkan sedang berada di luar daerah bahkan upaya menghubungi melalui telpon selulernya, namun tidak pernah aktif. 


Sementara itu, Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, A.Md.Par hingga saat ini, belum juga ada ketegasan dalam mengambil sikap sebagaimana ditegaskan dalam aturan pasal 119 ayat (3) Tatib DPRD. 


Dugaan manufer jahat yang melahirkan konspirasi tersebut juga dapat disimpulkan dari pernyataan Seketaris Dewan (Sekwan) M. Amin, S.Sos saat dikonfirmasi Lintas Samudra dan Transrevolusi di kantornya pada Senin (28/11/2022) pagi. 


Pasang Iklan Disini :


Menurut dia, surat telaah terkait PAW Alfian Putra Setia sudah diberikan kepada Ketua DPRD Dompu, meski tidak dijelaskan secara detail kapan dan hari apa surat telaah tersebut diberikan ke Ketua DPRD Dompu. 


M. Amin juga menyampaikan, bahwa pihaknya dan Kepala Bagian lainnya beserta Ketua DPRD Dompu akan melakukan rapat internal membahas terkait perihal tersebut pada hari itu juga, namun dilaksanakan pada sore hari.


"Kami sudah mengajukan surat telaah ke ketua DPR terkait masalah itu dan Insya Allah nanti sore kita rapat dengan ketua DPR membahas terkait PAW Alfian Putra Setia," ungkap M. Amin, S.Sos di hadapan awak media. 


Di tempat yang berbeda, salah satu anggota DPRD Dompu dari fraksi partai Demokrat yang merupakan dapil yang sama dengan Alfian Putra Setia yakni Dapil III, Sirajudin. Ia meminta dengan tegas terhadap Ketua DPC PKB dan Ketua DPRD Dompu untuk segera melakuakn pemberhentian Alfian Putra Setia dari anggota DPRD Dompu. 


"Kami merasa dirugikan sebagai dapil III, sebab segala bentuk aspirasi maupun untuk kesejahteraan rakyat tentu terhambat, untuk itu, kami meminta dengan tegas baik kepada DPC PKB maupun ketauan DPRD Dompu segera mengambil sikap," desak Sirajudin dengan tegas. 


Berikut bunyi Pasal 119.


1. Dalam hal anggota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 115 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD. 


2. Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usulan pimpinan partai politik, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan pidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap. 


3. Dalam hal setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana yang dimaksud ayat (2) pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kepada Menteri untuk DPRD provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk DPRD Kabupaten/Kota tanpa usulan partai politiknya. (Tim).