Foto Muhtar Ismail Kepala Desa Jambu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB. |
Dompu, Bidikinfonews.com - Diduga cairkan Dana Desa (DD) Desa tahap ke 2 sejumlah 200,11 juta rupiah tampa adanya rekomendasi camat, kini ditangkapi oleh Kepala Desa Jambu Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB.
Dugaan pihaknya yang melakukan pencairan anggaran tahap 2 sejumlah 200,11 juta rupiah, menurutnya itu semua tidak benar adanya, pasalnya semua yang berkaitan dengan admistrasi seperti laporan pertangungjawaban (SPJ) yang diajukan di tingkat camat, itu dilakukan oleh pihak anggotanya seperti, bendahara dan sekertaris nya.
Baca Juga :cairkan add tahap ll lewat rekomendasi
"Soal anggaran yang telah dicairkan itu benar adanya, dan jumlahnya sekian itu benar. Namun soal rekomendasi camat yang di duga dipalsukan oleh saya itu, tidak semua tidak benar dan tidak diketahui oleh saya selaku kepala Desa, karena yang mengurus surat-surat seperti Laporan pertangungjawaban (SPJ) yang menjadi dasar permohonan rekomendasi pihak camat itu, adalah bendahara dan sekertaris saya, saya hanya menandatangani surat surat itu,"ujar Muhtar Ismail kades Jambu saat dikonfirmasi oleh media ini melalui via hp wattsapp Senin (07/11/22) Sekitar Pukul 15:08 Wita.
Disingung bagai mada dengan pernyataan pihak camat pada pemberitaan sebelumnya bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang serta pemalsuan rekomendasi camat Pajo yang dilakukan oleh Kepala Desa Jambu, bendahara dan sekertaris desanya beberapa hari lalu, kini berbuntut panjang hinga mengarah karana hukum.
"Peristiwa penyalahgunaan wewenang serta pemalsuan rekomendasi saya selaku camat Pajo, terjadi dan saya ketahui setelah beberapa orang anggota dari Pos yandu desa jambu datangin saya di kantor saat itu, mereka menanyakan soal anggaran Desa jambu pada saya, tahap pertama dan kedua, lalu oleh saya menangapi mereka dengan cara melakukan pengecekan, Dari situ mulanya saya ketahui jika ketiga orang penting yang ada di desa jambu itu telah melakukan kejahatan semacam ini,"ujar Kamerun SH Camat Kecamatan Pajo.
Pasang Iklan Disini:
Lanjut Cama tidak berhenti di situ, untuk mengetahui pasti hal itu terjadi pihaknyapun memangil dua orang anggota perangkat desa, bendahara dan Sekertaris Desa Jambu.
"Pada pertemuan saat itu, kedua orang saya tanyakan, siapa yang menyuruh kalian lakukan hal demikian, apa alasan kalian hingga berani lakukan kejahatan semacam ini, kalian tau tidak bahwa cara yang kalian lakukan itu sesuatu hal yang merusak, dari kedua orang ini, keduanya terdiam dan tidak menjawabnya,"ungkap Camat.
"Saya tegaskan bahwa terkait soal itu, pihaknya sudah dipanggil dan ditanyai oleh Kepala Dinas DPMPD, Ikspektorad, Ketua Komisi l DPRD Dompu, Camat dan Saya bersama bendahara serta sekertaris saya, pada rapat pertemuan itu saya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyuruh atau melakukan dugaan seperti yang di isukan itu,"terang Kades Jambu.
Lanjut Kades Jambu menangapi, kalo soal camat yang melaporkan dirinya bersama anggota ke pihak kepolisian menurutnya itu haknya camat, pihaknya tidak bisa membatasi siapapun yang melakukan hal itu.
"Saya pada intinya tidak mengetahui hal itu terjadi, saya mengakui bahwa anggaran itu telah dicaikan oleh bendahara saya,"Terang Kades Jambu. (bidik01).