Foto Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos |
Dompu, Bidikinfonews.com - Kebiasaan Menghujat, Menfitnah dan Mengancam orang di media sosial Facebook, Reza Dompu ahirnya akan menempati ruang tahanan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Dompu, melalui Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Reza Dompu di tetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik atas Dedy Arsyik, S.Sos yang pernah dilaporkan beberapa bulan lalu.
Baca Juga :biadap diduga menghujat dan mengancam
Dikutip dari media infobima.com Kasat Reskrim polres dompu AKP Adhar, S.Sos melalui Kanit Tipiter Ipda I Nyoman Suardika mengatakan "Betul, kami sudah menetap sebagai tersangka Reza Dompu, bahkan surat panggilan untuk hadir pada Kamis besok, sudah kami kirim," jelas Kanit di ruang kerjanya, Selasa (27/12/22) siang.
Kanit Tipiter mengungkapkan, bahwa penetapan Reza Dompu sebagai tersangka dilakukan pada Senin (26/12) kemarin, dengan melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Pasang Iklan Disini:
"Ancaman yang bersangkutan (Reza Dompu, red) di bawah 5 tahun, jadi hanya wajib lapor," papar Kanit Tipiter.
Disinggung terkait berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk disidangkan, Kanit Tipiter menegaskan, bakal dilakukan dalam waktu. "Untuk tahap satunya, mungkin setelah tahun baru," pungkasnya.(bidik01).