Foto Nurdin Alias Phoris Wartawan Berita11.com Saat Melaporkan Reza Dompu di Polres Dompu NTB |
Dompu NTB, Bidikinfonews.com - Pemilik akun facebook Reza Dompu kembali dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi Pers melalui media sosial pada Senin (19/12/2022) siang.
Tak hanya penghinaan, Reza Dompu Biadap satu ini diduga mengancam ingin membencok wartawan Berita11.com yakni Nurdin alias Poris melalui kolom komentar dalam berita yang dibuat beberapa hari lalu.
Baca Juga:dugaan kasus pencemaran nama baik saksi
Berita yang berjudul "Hasil Keterangan Ahli ITE Terkait Laporan Dedy Asyik, Reza Dompu Diancam 4 Tahun Penjara" itu dibagikan oleh akun facebook Rhiyco Dou Ndai dan pemilik akun facebook Kanjeng pada Jumat (16/12) malam.
Wartawan Berita11.com Poris usai memberikan keterangan mengatakan, pihaknya sudah merasa tidak nyaman dan merasa terganggu oleh ancaman dan penghinaan itu, apalagi tugas seorang wartawan tidak mengenal pagi, siang, sore dan malam.
"Saya dihina dan difitnah dan berita yang saya buat itu dibilang hoxs, selain itu, saya diancam ingin dibacok hingga dibuat cacat," ungkap Poris di depan ruang unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Dompu usai memberikan keterangan.
Poris menegaskan, pemilik akun facebook Reza Dompu itu, diduga telah menyerang harkat dan martabatnya, sehingga dia merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya sebagai pewarta.
Baca Juga:tidak terima difitnah menganiaya kake
"Statemen pengancaman Reza Dompu terhadap saya sampai menggunakan sumpah Demi Allah bahkan dia (Reza Dompu, red) ingin menggunakan jasa orang lain untuk membacok saya," paparnya.
Poris menguraikan, pengancaman melalui media elektronik atau Medsos dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE yaitu Pasal 45B Juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman kurungan 4tahun penjara.
Pasang Iklan Disini:
Sedangkan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No.16 tahun 2016 sebagai pembaharuan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Saya berharap ke teman-teman Aparat Penegak Hukum dalam hal ini penyidik Tipiter dapat menuntaskan persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku," pungkas Poris.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Ashar, S.Sos melalui Kanit Tipiter, Ipda I Nyoman Suardika membenarkan atas laporan pengaduan tersebut dan akan proses berdasarkan aturan yang berlaku.
"Iya betul, laporan pengaduan sudah kami terima dan tentu kami akan memanggil dulu pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan," singkat Kanit Tipiter.(*).