Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli ITE Ungkap, Reza Dompu Diancam 4 Tahun Penjara

Kategori Berita


.

Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli ITE Ungkap, Reza Dompu Diancam 4 Tahun Penjara

17 Des 2022
Ilustrasi 

Dompu, Bidikinfonews.com - Berdasarkan hasil keterangan saksi ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bahwa terlapor Reza Dompu kena unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui Kanit Tipiter, Ipda I Nyoman Suardika saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (16/12/2022) pagi. 


Baca Juga:asik konsumsi narkoba oknum bendahara


Menurut Kanit Tipiter, postingan pria yang seolah-olah kebal hukum dan merasa diri orang hebat itu diduga sudah menyerang harkat dan martabat terlapor yakni Dedy Arsyik, S.Sos dan mengandung unsur fitnah. 


"Postingan Reza Dompu mengandung unsur fitnah dengan memosting terang-terangan menyebutkan nama pelapor bahwa pinjaman uang senilai Rp 25 juta itu tidak benar adanya, Reza disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE," ungkap Kanit Tipiter. 


Sementara, disinggung terkait Reza Dompu mendistribusikan yang bukan haknya, Kanit Tipiter berjanji bahwa dalam waktu dekat akan dimintai keterangan ahli ITE di Jakarta melalui virtual. 


"Kalau masalah mendistribusikan yang bukan haknya, kami konsultasi melalui virtual dengan ahli ITE, setelah kami dapatkan keterangan ahli ITE baru kami melakukan gelar perkara penetapan tersangka," terang Kanit Tipiter. 


Pasang Iklan Disini:


Di akhir penyampaiannya, Kanit Tipiter kembali berjanji bahwa dalam waktu dekat, setelah mendapatkan keterangan ahli ITE terkait pendistribusian yang bukan haknya akan dilimpahkan berkas dalam tahap satu. 


"Dalam waktu dekat kami melakukan pemberkasan untuk ditahap satu, paling lambat satu bulan dan minimal dua Minggu," pungkas Kanit Tipiter. 


Berikut bunyi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.


Revisi UU ITE


Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.


Sedangkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah. (*)