DPRD Dompu Akhirnya Gelar Rapat Pengusulan Pemberhentian Alfian Putra Setia

Kategori Berita


.

DPRD Dompu Akhirnya Gelar Rapat Pengusulan Pemberhentian Alfian Putra Setia

2 Des 2022
Foto Sekwan DPRD Kab. Kabupaten Dompu NTB M. Amin, S.Sos

Dompu, Bidikinfonews.com - Terdakwa Alfian Putra Setia (APS) Anggota DPRD Kabupaten Dompu dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini karirnya tinggal diujung tanduk.


Merujuk pada aturan yang tertuang dalam Pasal 119 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD yang sudah memperoleh putusan yang  inkrach dari Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.


Baca Juga :diduga ketua pkb dan dpr dompu mainkan


Pada Rabu siang (30/11/22) kemarin, Sekretariat Dewan DPRD Dompu menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait untuk membahas tentang pengusulan pemberhentian Alfian Putra Setia sebagai anggota DPRD Dompu.


"Betul, kemarin kita sudah melakukan rapat membahas terkait pengusulan pemberhentian Alfian Putra Setia," kata Pimpinan Sekretariat Dewan DPRD Dompu, M. Amin, S.Sos di ruang kerjanya, Kamis (1/12) siang.


Menurut Dae Obe sapaan akrabnya, dalam rapat tersebut, tidak membahas tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) hanya saja membahas terkait pengusulan pemberhentian Alfian Putra Setia. "Pergantiannya nanti," imbuh Dae Obe.


Pasang Iklan Disini :


Disinggung kapan mengambil sikap dalam mengajukan pengusulan pemberhentian Alfian Putra Setia, Dae Obe belum bisa memastikan waktunya, karena pihaknya harus melengkapi seluruh administrasinya.


"Kami harus mempersiapkan juga administrasinya, terutama SK pemberhentian sementara saat mulai masuk persidangan di PN Dompu beserta salinan putusannya, termasuk salinan putusan MA kemarin dan lain-lain yang harus kita lengkapi, supaya tidak salah-salah," paparnya.


Dae Obe menjelaskan, setelah menerima salinan putusan inkrach Mahkamah Agung, pihaknya langsung mengambil sikap dengan mengadakan rapat internal bersama pejabat tinggi Sekretariat Dewan guna menelaah atas putusan tersebut.


Pasang Iklan Disini :


"Begitu kami mendapat informasi tentang putusan MA, kami melakukan rapat internal, kita pelajari putusan itu, kita pelajari undnag-undnag MD3 sampai aturan Tatib DPRD, setelah itu, baru kami mengantar langsung surat pemberitahuan ke Ketua DPC PKB," terang Dae Obe.


Di akhir penyampaiannya, Dae Obe menerangkan bahwa hari ini juga pihaknya bersama Kabag Umum dan Kabag Hukum akan berangkat ke Kantor Gubernur NTB untuk memastikan kepastian hukum termasuk syarat pengajuan pemberhentian.


"Hari ini juga, nanti jam 2, kita berangkat ke kantor Gubernur bagian Biro pemerintahan karena yang mengetahui persis kepastian hukum yaitu di sana dan kami juga perlu mengetahui syarat-syarat apa saja yang perlu kami siapkan," pungkas Dae Obe.


Untuk diketahui, rapat pembahasan pengusulan pemberhentian Alfian Putra Setia sebagai anggota DPRD Dompu pada Rabu kemarin, Pimpinan Sekwan DPRD Dompu, M. Amin, S.Sos didampingi Kabag Umum, Kabag Hukum dan Kabag Keuangan.


Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Andi Bachtiar, A.Md.Par (Nasdem), turut hadir Wakil Ketua, Muhammad Amin, S.Pd (PKB), Badan Kehormatan (BK), Muhammad Iksan, S.Sos (Nasdem), Ketua DPC PKB Dompu, Rahmat Syafiuddin, SH dan Hj. Dina Imayanti (PKB). (tim).