Foto Tengah Sekjen KAHMI Kabupaten Dompu Bersama Anggota |
Dompu, Bidikinfonews.com – Bupati Kabupaten Dompu diharapkan untuk segera memutuskan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023. Dimana hal itu dilakukan karena dalam Undang-undang Jabatan Kepala Desa itu selama enam tahun, maka setiap enam tahun wajib dilaksanakan Pilkades kembali.
Hal tersebut disampaikan Sekjen KAHMI Kabupaten Dompu, Suherman., kepada media ini, Kamis (19/01/2023) pagi. Katanya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut merupakan perintah Undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah.
Baca Juga:puluhan ekor ternak miliknya mati
“Untuk itu pelaksanaan Pilkades bagi Desa-desa yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini untuk segera diputuskan agar ada kepastian hukum,” terangnya.
Dikutip dari media Bimakini.com Herman mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat Nomor : 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades dimasa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 Tanggal 14 Januari 2023.
Foto Herman Sekjen KAHMI Kab. Dompu
"Dalam surat itu, salah satu poinnya menyebut bahwa Bupati/Walikota yang akan melaksanakan Pilkades agar melaksanakannya paling lambat 1 November 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalau mengacu surat tersebut, tidak ada lagi keraguan bagi Bupati untuk tidak menggelar Pilkades tahun ini,” tuturnya.
Apalagi menurut informasi, lanjutnya anggaran bahkan rancangan tahapan untuk pelaksanaan hajatan demokrasi pada tataran desa itu sudah disiapkan.
Pasang Iklan Disini:
“Soal ketertiban dan keamanan menjelang pelaksanaan Pemilu, saya pikir itu terlalu over. Kan ada pihak TNI dan Polri, tinggal para pihak berkoordinasi,” katanya.
Menurut catatan Bawaslu RI, di NTB bahkan Kabupaten Dompu kususnya bukan termasuk zona rawan sebagaimana Pilkada lalu. “Alat ukur data Bawaslu itu jelas berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu,” urainya.
Untuk itu, dia kembali berharap agar tidak ada yang berpikir untuk menunda Pilkades hingga 2025. Konsekwensinya Bupati akan mengangkat penjabat Kades yang masa jabatannya terlalu lama.
“Itu gak logis, gak efektif dan efisien bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa meski kewenangan penjabat sama dengan pejabat Kades,” tutupnya.(bidik01).