Terduga "FI" Bersama 1.800 Butir Tramadol Miliknya, Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Dompu

Kategori Berita


.

Terduga "FI" Bersama 1.800 Butir Tramadol Miliknya, Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Dompu

24 Feb 2023
Foto Terduga Pelaku Bersama Barang Bukti 1.800 Butir Tramadol Berhasil Diamankan Oleh Tim Opsnal Saat Narkoba Polres Dompu 


Dompu – NTB. Bidikinfonews.com - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil gagalkan penyeludupan Narkoba jenis Tramadol sebanyak 1.800 Butir melalui Jasa Pengiriman Barang di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu. 



1.800 butir tramadol diduga milik pria inisial FI (32) asal Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, ditangkap saat itu baru saja keluar dari salah satu tempat Jasa Pengiriman Barang Kamis (23/2/2023) sekira pukul 13.30 Wita.


Baca Juga:anak balita ditabrak angkot orangtua


Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba, Iptu Abdul Malik, SH., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan bersama Tim Balai POM Bima mendapat informasi dari masyarakat.


“Sekitar Pukul 11.20 Wita diperoleh info terkait adanya upaya penyelundupan Tramadol masuk Dompu diduga kiriman dari luar daerah,” ungkap Kasat.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin KBO Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, SH membackup anggota dari Tim Balai POM Bima kemudian memantau gerak-gerik target yang sebelumnya telah dikantongi ciri-cirinya.


Pasang Iklan Disini:


“Sekitar pukul 13.30 wita Anggota Opsnal Sat resnarkoba Tiba di TKP, langsung melakukan pengintaian disekitar TKP dan benar saja, ada seorang pria yang akan mengambil paketan di Kantor JNE Kelurahan Bada,” beber Kasat.


Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, Tim berhasil mengamankan 1 (Satu) buah kotak Kardus yang di dalamnya terdapat 18 (Delapan Belas) bungkus yang masing masing bungkus terdapat 10 (Sepuluh) Papan yang masing masing dalam papan terdapat 10 (sepuluh) butir Obat-obatan yang di duga jenis Tramadol.


“dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 1800 (Seribu Delapan Ratus Butir) Obat-obatan Jenis Tramadol,” terang Kasat.


Tak hanya itu, tim juga mengamankan 1 (Satu) buah Unit Hp Merk Samsung Warna Putih diduga digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi barang yang dibatasi izin edarnya tersebut.


“Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat.(bidik01).