Diduga Hina dan Cemarkan Nama Baiknya, Najma Wati, Polisikan Akun Facebook Eni Cabou Sport

Kategori Berita


.

Diduga Hina dan Cemarkan Nama Baiknya, Najma Wati, Polisikan Akun Facebook Eni Cabou Sport

4 Mar 2023
Foto Najma Wati Korban Sebelah Kiri Sebelah Kanan Kuasa Hukumnya Junaidin Ismail SH. Dok. Bidikinfonews.com 

Dompu NTB, Bidikinfonews.com - Najma Wati (31) tahun warga Dusun Meci Angi, Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu melaporkan pemilik akun Facebook (FB) Eni Cabou Sport ke Mapolres Dompu. 


Najma Wati menilai bahwa status FB Eni Cabou Sport beberapa hari lalu diduga menghina lewat postingan  ujaran penghinaan kepada dirinya, yang kini di laporan dengan delik pengaduan diajukan pada Juma'at (10/2/2023) siang. 


Baca Juga :diduga tipu korban ratusan juta pelapor


"Iya, saya sudah sudah melaporkan akun Facebook (FB) Eni Cabou Sport  ke Polres Dompu atas sikap penghinaan dan pencemaran nama baik diri saya dan keluarga saya, agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Najma Wati.



Dugaan penggunaan sekaligus pencemaran nama baik yang terjadi di alami oleh dirinya berawal dari persoalan Utang piutang, dimana pada tanggal 29 bulan 12 tahun 2022, saat itu korban meminjam uang kepada pemilik akun Eni Cabou Sport sejumlah 15 Juta rupiah denga catatan bayar bunga tiga juta rupiah  dalam waktu 10 hari.



" Pada pinjaman itu sudah saya bayarkan sebanyak 4 kali, oleh saya sekitar bulan Januari tanggal 28 2023 kembali saya mengambil uang kepada pemilik akun Eni Cabou Sport sejumlah 10 Juta rupiah, jadi jumlah total uang yang saya pinjam sebesar 25 juta rupiah, itu semua saya menyanggupi untuk membayarnya,"terang Najma Wati pada media ini saat di temui di Mapolres Dompu Sabtu (4/3/23) sekitar pukul 11:19 WITA.



Lanjut Najma Wati menjelaskan, pada proses bayar bunga 3 juta rupiah per 10 hari berjalan, sekitar awal bulan 2023 tiba_tiba Najma Wati di telpon oleh Eni Cabou Sport lewat via hp meminta kembalikan semua bunga serta pokonya sejumlah 25 Juta rupiah.


Pasang Iklan Disini:


" Saat itu saya menyanggupinya, namun saya meminta waktu pada Eni Cabou Sport, untuk mencari uang yang di minta, namun oleh pemilik akun Eni Cabou Sport, tidak mau memberikan waktu tersebut, Atas dasar itu, saya kemudian di hujat, dihina dengan kata-kata kasar, saya pun saat itu hanya diam dan meminta maaf kepada akun Eni Cabou Sport,"bebernya.


Tambah Najma Wati mengatakan, jika dirinya tidak membayar uang yang dia pinjam, Eni Cabou Sport kemudian mengancam akan mengunggah dan mempermalukan dirinya di media sosial Facebook (FB), selain itu, dia juga mengatakan akan melaporkan Najma ke polisi.



"Di situ ia mengatakan bahwa pemilik akun Facebook Eni Cabou Sport melaporkan saya dan uang yang saya pinjam itu nantinya diduga akan dia kasih peda oknum penyidik yang ada agar saya di penjara, informasih tersebut saya ketahui atas dasar cerita oknum itu kepada keluarga saya sendiri,"bebernya.



Untuk itu, Najma Wati berharap agar aparat kepolisian yang ada dapat proses pemilik akun Facebook Eni Cabou Sport sesui hukum yang berlaku.



Sementara Kuasa Hukum Najma Wati Junaidin Ismail SH mengatakan atas sikap pemilik akun Facebook Eni Cabou Sport tersebut, kelayen dirinya merasa dirugikan baik itu nama baiknya maupun material.


"Atas dasar perbuatanya, pemilik akun Facebook Eni Cabou Sport diduga telah melanggar pasal 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun penjara,"jelasnya.


Lebih lanjut Junaidin Ismail SH, menjelaskan bahwa hari ini ia mendampingi proses mediasi antara klayennya dengan pemilik akun Facebook Eni Cabou Sport, 



"Mediasi keduanya tidak ada titik temunya, karena klayen saya atas nama Najma Wati meminta agar kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan,"tutupnya. 


Adanya Laporan tersebut, dibenarkan oleh pihak penyidik dan sekarang sudah dilakukan mediasi, "Kasus ini tergantung kepada pihak pelapor seperti apa kelanjutannya, kalo kita akan melaksanakan sesui aturan yang berlaku,"terang sala satu penyidik Tipiter Polres Dompu.(Bidik01)