Foto Surat Himbauan Hardiknas yang dikeluarkan oleh sekertaris Dinas Dikpora Kabupaten Dompu NTB |
Dompu NTB, Bidikinfonews.com - Peringati Hari pendidikan Nasional tahun 2023 yang diduga telah di cederai oleh adanya dugaan proses jual beli kaos pengadaan yang senilai 50.000 sampai 150.000 rupiah oleh semua guru di kabupaten Dompu diketahui benar adanya.
Dugaan tersebut diketahui, setelah adanya surat perintah terlampir nomor 800 yang berisi himbauan di tandatangani oleh pihak sekertaris Dikpora Dompu beredar di tingkat kepsek yang ada di kecamatan sekitar.
Baca juga:diduga cederai pelaksanaan hardiknas
Pada surat himbauan tersebut tertulis, bahwa seluruh kepala sekolah beserta jajaran gurun yang ada se_kecamatan harus menggunakan kaos seragam yang bertuliskan "Merdeka Belajar".
Sementara terkait seragam pakaian untuk jenjang SD, kepala sekolah yang ada di arahkan untuk berkordinasi dengan pihak K3S terkait, sedangkan untuk pakaian seragam jenjang SMP kepala sekolah juga di suru berkordinasi dengan MKKS sekitar.
Foto Sekertaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Muhammad Iksan, S.ST.MM. |
Untuk mengetahui kebenaran terkait dugaan jual beli kaos seragam tersebut terjadi, pihak Sekertaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Muhammad Iksan, S.ST.MM, yang di mintai keterangan oleh Media Online Bidikinfonesw.com dengan tegas beralibi bahwa dinas terkait tidak pernah memerintahkan kepala sekolah yang ada untuk membeli kaos seragam yang bertuliskan "Merdeka Belajar" seperti yang di beritakan sebelumnya.
Pasang Iklan Disini:
"Yang pasti kami di tingkat Dikpora dompu, tidak pernah mengarahkan mereka membeli baju itu. Kami juga tegaskan Dikpora tidak pernah mengeluarkan statemen pada satuan pendidikan yang ada untuk agar melakukan pengadaan baju dan lain-lainnya, itu terjadi menurut saya murni inisiatif para guru yang ingin terlihat berbeda pada pelaksanaan upacara yang dilakukan tadi nya,"ungkapnya.
Disingung, Jika dugaan tersebut tidak benar adanya, lantas bagai mana dengan surat himbauan dinas Dikpora yang beredar tersebut, bukan hanya itu, dugaan kepsek belanja kaos seragam mengunakan Dana Bos sekolah itu bagai mana....?.
"Pastinya di Dana BOS itu sudah teralokasi semua kebutuhan, kalau memang di dalam Dana BOS itu tertuang dalam RKA untuk penganggaran baju, itu salah" tandasnya.(bidik01).