Dugaan Proyek PISEW Dari Kementerian PUPR Tidak Sesuai Bestek, Camat Woja Angkat Bicara

Kategori Berita


.

Dugaan Proyek PISEW Dari Kementerian PUPR Tidak Sesuai Bestek, Camat Woja Angkat Bicara

5 Jun 2023
 
Foto Pak Camat Woja Edison Sp


Dompu NTB, Bidikinfonews.com -  Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Tahun 2023 Senilai 500 Juta Rupiah yang di kerjakan secara swakelola oleh kelompok yang ada di tingkat desa diduga tidak sesuai persedur RAB  (bestek) Camat Woja Kabupaten Dompu kini angkat bicara.




Menanggapi hal tersebut Camat Woja Edison Sp mengatakan bahwa terkait dengan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai Bestek RAB itu, pihaknya sebelumnya pada peletakan batu pertama proyek pembangunan itu di laksanakan ia sudah wanti_wanti menegaskan agar pelaksanaan kegiatan harus sesuai persedur yang ada.



Baca juga:pelaksanaan proyek pisew senilai 500


"Saat itu saya menyampaikan kepada pihak pelaksana atau pengurus yang ada agar dapat berkerja sesuai persedur bestek yang ada, guna kualitas pekerjaan serta kemajuan ekonomi masyarakat yang ada di dua desa setempat,"ujar Camat Woja pada beberapa media ini melalui via WhatsApp Senin (05/06/23).




Selain itu, dirinya selaku camat berterimakasih kepada teman_teman jurnalis yang sudah berperan aktif dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan proyek PISEW itu.




"Saya mewakili anggota KKAD berterima kasih kepada seluruh teman-teman Jurnalis yang sudah peran aktif mengontrol dan juga menegur lebih awal pekerjaan tersebut, adanya hal itu, pihaknya bersama anggota KKAD dapat memperbaikinya dimana titik lokasi yang terlihat perlu diperbaiki nantinya,"Terangnya. 




Pasang iklan Disini:



Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Proyek PISEW diketahui senilai 500 juta rupiah yang bersumber dari anggaran APBN di disalurkan pada kelompok swadaya yang ada guna peningkatan infrastruktur jalan dan lainya, selain itu juga, Program PISEW ini di ketahui sifatnya interkonektivitas antara dua desa.




Program tersebut skala prioritas agar konektivitas antara satu desa ke desa yang lain. dilaksanakan oleh yang namanya Kelompok Kerja Sama Antardesa (KKAD).




Dua desa yang di maksud yaitu, Desa Matua dan Desa Bakajaya dilapangan pelaksanaan proyek yang di lakukan diduga tidak sesui prosedur RAB yang ada. Pasalnya kedalaman pengalian Talut terlihat tidak memenuhi standar aturan yang ditentukan.




Seperti misalnya Pengalian Talut yang di lakukan seharusnya 20 cm kedalamannya, namun dilapangan pihak pelaksana beserta anggotanya hanya mengali pada kedalaman 12 dan 18 cm saja. Begitu juga dengan bahan yang digunakan pada pekerjaan tersebut, dimana di dalam aturan di ketahui harus mengunakan batu belah, bukan batu gunung dan berkapur seperti itu, karena bisa membuat kualitas pekerjaan tidak kokoh dan cepat rusak. 




"Pelaksanaan proyek berdasarkan peraturan yang ada bahwa sebelum proyek kementrian PUPR RI tersebut di kerjakan tentu pasti harus melalui proses serta tahapan yang ada, antara lain yaitu, pembentukan KKAD melalui musyawarah di tingkat desa, Setelah terbentuknya KKAD,  baru diadakan pelatihan di provinsi. KKAD nya dilatih oleh provinsi, sementara kabupaten hanya event saja.




Selain itu juga, pembangunan infrastruktur itu diserahkan dan disepakati bersama antara pemerintah setempat melalui KKAD. Sementara metode pelaksanaannya melalui sistem swakelola.



Pada pelaksanaan proyek tersebut seperti infrastruktur bisa jalan, saluran irigasi, drainase, bisa juga jembatan dan lainya. Sedangkan dalam perencanaan fisik dan pengawasannya.



"Peran kami selaku camat bersama Kepala Desa di dua desa tentu harus intens dan kompak memantau pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, untuk itu kami bersama anggota KKAD dapat segera memperbaiki semua titik-titik tertentu yang tidak memenuhi bestek yang di maksud,"tegas camat Woja.(*).