Foto Direktur BLUD RSUD Dompu Dokter. Dr. H. Diaz indarko MPPM. Bersama Humas RSUD Dompu Muhammad Iradat. S.Gz |
Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Adanya laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran Covid 19 tahun 2021-2022, yang di laporkan, 4 (Empat) orang pejabat BLUD RSUD Dompu dipanggil penyidik Kejati NTB.
Ke 4 orang pejabat itu dipanggil melalui surat resmi penyidik Kejati NTB untuk dimintai keterangan terkait perihal dugaan tersebut, Saptu (29/07/23).
Baca juga:direktur blud rsud bantah perihal
Pejabat BLUD RSUD Dompu yang di panggil tersebut antara lain yaitu, inisial D, A, G dan R. Ke 4 orang itu dipanggil untuk dimintai keterangannya melalui Surat Perintah Penyelidikan Kajati NTB Nomor : PTINT -13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.
Dalam surat panggilan tersebut, tertuang dimana ke 4 nya dimintai untuk menghadap pihak penyidik yang bernama Widi Trismono, SH, MH dan tim penyidik lainnya.
Baca juga:dugaan penyalahgunaan anggaran covid
Selain hal itu, ke 4 orang pejabat itupun di minta untuk membawa dokumen surat-surat (Verifikasi Claim Covid 19) dan data surat lainya.
Pemangilan ke 4 orang oleh Kejati NTB tersebut di benarkan oleh pihak Direktur BLUD RSUD Dompu Dokter. Dr. H. Diaz indarko MPPM.
Pasang iklan Disini:
"Ia benar bahwa D, A, G dan R. Ke 4 orang itu dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait Verifikasi Claim Covid 19) tahun 2021_2022 yang kami kerjakan,"terangnya Direktur BLUD RSUD Dompu Dokter. Dr. H. Diaz indarko MPPM. Pada sejumlah awak media saat di temui di ruang kerjanya Juma'at kemarin (28/07/23). Sekitar pukul 11:45 WITA.
Disingung selain dari ke tiga ASN itu, Direktur BLUD RSUD Dompu sendiri juga dapat surat panggil dari pihak Kejati NTB atau tidak.
"Ya saya juga kemarin di panggil oleh pihak Kejati NTB, dan saya sudah menghadirinya,"ucapnya.
Baca juga:pembelian alat dan obat obatan diduga
Pemangilan ke empatnya oleh pihak Kejati NTB itu guna mempertanyakan terkait perihal dugaan pengunaan anggaran yang mere klaim dari kementrian.
"Allhamdulilah semua itu tidak ada masalah, kami menjelaskan pengunaan anggaran klaim itu sesui apa yang kami lakukan dalam persedur aturan dan ketentuan berlaku kepada pihak Kejati NTB nya si, Semuanya anggaran yang di klaim itu, adalah upah atau gaji, seluruh tim atau petugas nakes yang bersentuhan langsung dengan pasien covid_19 selama satu tahun. Itupun klaim nya dua kali tahapan.
Menurutnya, Uang itu hasil dari kerja melayani pasien dari tahun 2021sampai tahun 2022, yang di bayarkan oleh pihak kementrian kesehatan RI, dan itu kami dapatkan sesui persedur aturan yang ditetapkan pemerintah, dimana data hasil kerjaan kami selam setahun itu menjadi dasar acuan klaim itu klaim mereka lakukan. (Bidik01).