Foto Rumah Saki Umum Dompu (RSUD) NTB |
Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Disinyalir Nama Pasien Covid fiktif, pembelian kebutuhan alat dan obat_obatan di duga mar Up, Direktur BLUD RSUD Dompu kini dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kabupaten Dompu di Polres Dompu NTB.
Direktur BLUD RSUD Dompu di laporkan ke Mapolres Dompu diketahui berdasarkan surat laporan yang dilayangkan MAKI ke Mapolres Dompu dengan Nomor : 086/MAKI/23/2023.
Baca juga:dugaan penyalahgunaan anggaran covid
Laporan dugaan tindak pidana Korupsi yang di tujukan langsung kepada pihak Kapolres Dompu diketahui dilakukan oleh pelapor yaitu Deden Patriawan selaku Ketua MAKI dan Dani Setiawan sebagai Sekretaris MAKI.
Pihak pelapor Dani Setiawan dan Deden Patriawan pada media ini saat dikonfirmasi ini siang sekitar 01:35 WITA mengatakan, jika laporan yang ditujukan ke Kapolres Dompu terhadap terlapor dr. Diaz Indarko, MPPM selaku Direktur BLUD RSUD Dompu lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkedudukan di wilayah hukum Polres Dompu Nusa tenggara Barat (NTB).
Dani menyampaikan kronologis dan duduk persoalannya yang terjadi, dimana pada tahun 2021 lalu manejemen RSUD Dompu mengusulkan anggaran dana Covid 19 di Pemerintah Pusat untuk keperluan tenaga medis serta sarana dan pra-sarana kesehatan.
"Pertama kami ketahui Ketika pimpinan RSUD telah menerima dana transfer dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat melalui rekening Bank BNI atas nama RSUD Dompu pada tanggal 13 Mei 2022 lalu dengan besar angka sekitar Rp.19 Miliar, anggaran sebesar itu, di gunakan untuk bantuan kebutuhan obat_obatan, alat medis maupun pasien terdampak covid itu sendiri, Namun anggaran tersebut di duga tidak digunakan sesui regulasi yang diatur, hal itu dibuktikan tidak adanya transparansi dalam pengunaannya,"terangnya.
Lanjut Dani mengatakan, bukan hanya itu, daftar nama pasien yang terpapar Covid 19 di Kabupaten Dompu juga diduga di fiktifkan begitu juga dengan pembelian alat kesehatan serta pengadaan obat-obatan untuk penanganan pasien terpapar covid 19 pun diduga telah di mar up, itu semua terlihat dan juga di buktikan dengan tertutupnya akses informasi di RSUD Dompu itu sendiri.
Pasang iklan Disini:
"Berdasarkan informasi pada salah satu Poli Gizi RSUD Dompu, pada saat pencairan dana senilai Rp.19 Miliar tersebut, mereka hanya mendapatkan jatah senilai Rp. 9 juta saja dan disaat pencairan dana yang senilai Rp. 20 Miliar, poli tersebut juga hanya mendapatkan jatah sekitar Rp. 4 juta pula. Semua itu dapat kami Buktikan, mulai dari bukti percakapan kami di Messenger Facebook (FB), kami lampirkan dan patut diduga ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pimpinan manajemen baru RSUD Dompu,"kata Dani.
Selain itu juga, dana covid 19 yang bersumber dari Kemenkes RI tersebut hanya untuk penanganan Covid 19 tahun 2021-2022 di RSUD Dompu saja dengan besar angka sekitar Rp. 40 Miliar dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan anggaran yang ada di Dikes Kabupaten Dompu baik rumah sakit lapangan (tempat isolasi masyarakat yang terpapar covid 19).
"Hal ini patut diduga bahwa anggaran untuk tenaga nakes diduga digelapkan oleh pihak RSUD Dompu, kami mengindikasikan bahwa nama-nama tenaga medis yang diusulkan dipusat diduga tidak menerima insentifnya sesuai kinerja mereka (Honor Tenaga Medis sesuai dengan rujukan aturan Kemenkes RI,"paparnya.
Tambah Dani menegaskan jika Pemerintah Pusat melalui Kemenkes RI mengabulkan usulan RSUD Dompu bahwa dana Covid 19 sejumlah Rp. 40 Miliar dapat dipergunakan untuk keperluan penanganan Covid-19 tahun 2021-2022 tetapi semua itu tidak sesui fakta, mereka menduga bahwa dugaan tindak kejahatan yang mereka lakukan sangat merugikan masyarakat dan negara.
"Pada proses pencairan dana di Bank BNI, pihak manajemen lama RSUD Dompu juga mempertanyakan kepada pihak manajemen baru yang memimpin RSUD Dompu, kapan anggaran itu direalisasikan, sementara dana sudah masuk di Bank BNI sudah berjalan 2 bulan. Artinya patut diduga bahwa pimpinan manajemen mengambil keuntungan dari bunga dana Covid 19 selama dua bulan,"urai Dani.
Disamping itu juga, pada tahun 2021-2022 lalu masyarakat Kabupaten Dompu sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasanya (kerumunan) dan terbukti ada beberapa kegiatan besar yang diadakan oleh Pemerintah seperti kegiatan bersepeda, ikatan sport sepeda indonesia (Issi) yang digelar pada tanggal 19 Januari 2022 dan itu dihadiri oleh ribuan orang.
Termasuk adanya kegiatan lomba bonsai se-indonesia yang dilakukan di wilayah Kabupaten Dompu pada tanggal 25 Oktober 2021 serta kegiatan pacuan kuda. Juga ada kegiatan festival tambora.
"Itu semua terlihat dan menginformasikan bahwa masyarakat Kabupaten Dompu telah terbebas dari Covid 19, namun anehnya lagi justru pihak RSUD Dompu Malah minta (mengusulkan red) anggaran di Kemenkes RI, apakah itu bukan dugaan kejahatan (men sere'a red) yang di sengaja atau tidak, terbukti hari ini 4 orang pegawai dari RSUD Dompu di panggil oleh pihak Kejati NTB,"tegasnya.
Untuk itu, pihak mereka selaku pelapor berharap kepada pihak APH, dimana laporan yang di layangkan itu dapat segera di tindaklanjuti dan memanggil pihak oknum terkait.
"Dalam hal ini, kami atas nama pelapor mengharapkan kerja sama yang baik pada teman_teman APH, dimana laporan yang kami laporkan dapat segera di proses dan di tindak lanjuti sesui persedur aturan UU yang berlaku,"harapnya. (Bidik01).