Foto Hermansyah alias Reza Dompu |
Dompu NTB, Bidikinfonews.com - Terdakwa diduga Kerap menghina menghujat dan mencaci orang melalui media sosial Facebook, Hermansyah alias Reza Dompu Rabu (5/7/2023) kemarin resmi ditahan oleh penyidik Polres Dompu.
Pria memiliki gelar si mulut pedas memiliki akun Facebook Reza Dompu ini diduga kerap kali menghina dan menyerang harkat dan martabat orang melalui media sosial facebook ini dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menghina suku Donggo.
Baca juga:buka jalan didalam kawasan hutan pemdes
Reza Dompu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp.Han/86/VII/2023/Satreskrim. Tanggal 5 Juli 2023.
Foto Reja Saat ditahan secara resmi oleh pihak kepolisian resor Dompu NTB |
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos saat dikonfimasi membenarkan atas penangkapan pria angkuh dan sombong itu. Saat ini, Reza Dompu tengah berada di sel tahanan Polres Dompu.
Pasang iklan Disini:
"Betul, dia (Reza Dompu, red) dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas Adhar.(bidik01).