Berhembus Isu Minor, Ketua MIO Dompu Tegaskan tidak Ada Penumpang Gelap Terkait Sikap Perangi Illegal Logging & Lawan Perintangan Wartawan

Kategori Berita


.

Berhembus Isu Minor, Ketua MIO Dompu Tegaskan tidak Ada Penumpang Gelap Terkait Sikap Perangi Illegal Logging & Lawan Perintangan Wartawan

10 Okt 2023
Ketua DPD Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu, Sarwon Al Khan.

DOMPU NTB_Bidikinfonews.com - Ketua DPD Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu, Sarwon Al Khan, menegaskan tidak ada penumpang gelap terkait sikap ikut memerangi illegal logging dan perusahaan hutan, serta melawan tindakan perintangan tugas wartawan yang diambil beberapa hari lalu.


Penegasan ini, menyusul adanya selentingan atau isu minor terhadap salah satu organisasi perkumpulan media online di Kabupaten Dompu ini. 



Baca juga:dompu darurat hutan kritis ncuhy thovu



Ditegaskan Sarwon, perlu diketahui bahwa yang dilakukan organisasi MIO Indonesia Dompu dalam menyikapi dan memberitakan masalah kerusakan hutan dan upaya pihak tertentu menghalangi tugas wartawan, tidak ditumpangi oleh kepentingan terselubung apapun. Termasuk misalnya muatan kepentingan politik, ekonomi, unsur dendam dan benci pada oknum atau pihak manapun.


"Kami murni menjalankan fungsi kontrol, salah satu fungsi Pers sebagaimana tuntunan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Sarwon Al Khan di Sekretariat DPD MIO Indonesia Kabupaten Dompu, Selasa (10/10/2023).


Karena itu, Sarwon menegaskan, jika ada oknum-oknum atau pihak-pihak tertentu yang menghembuskan isu macam-macam, itu patut diduga dilakukan mereka yang hendak mengalihkan isu dengan menggiring dan membelok-belokan persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.



Pasang iklan Disini:



"Insya Allah, kami jalan tegak dan lurus. Tidak ada kepentingan pihak tertentu, pengusaha, politisi, termasuk kepentingan rezim penguasa dan makhluk manapun," tegasnya lagi. 


Sarwon kembali menjelaskan sikap tegas MIO Dompu mengenai masalah kerusakan hutan, termasuk illegal logging. 


Menurut Sarwon, sesuai fungsi media (pers), pihaknya akan terus menerus memberitakan secara masif masalah persoalan Illegal logging (perambahan hutan) dan perusakan hutan ini. 



Baca juga:kejahatan illegal loging tumbuh subur



"Bagi kami tidak ada ruang kompromi bagi penjahat dalam illegal logging, perusakan hutan, termasuk kalau ada yang membekinginya. Begitu kami temukan faktanya, kami angkat," terangnya. 


Perlu diketahui bersama, kondisi cuaca yang sangat panas, banjir terjadi setiap tahun, mata air semakin berkurang dan lainnya, itu antara lain dampak dari kerusakan hutan, termasuk kejahatan illegal logging. 


"Inilah yang membuat kami getol (bersikeras) untuk mengangkat isu-isu kerusakan hutan. Mestinya itu yang mesti dipahami dan didukung semua pihak, jika ingin daerah dan negeri ini tidak hancur kedepan," terangnya lagi. 


Lalu, bagaimana pesan MIO terhadap publik mengenai tugas wartawan?


Sarwon berharap semua pihak memahami tugas wartawan (fungsi pers). Salah satunya, kontrol sosial. "Pemberitaan mengenai illegal logging ini bagian dari tugas dan fungsi kontrol wartawan/media," tegasnya lagi. 


Sedangkan kepada insan media masa, termasuk didalamnya rekan-rekan wartawan, Sarwon mengingatkan, kiranya tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang menjadi rujukan dan acuan. "Beritakan sesuatu secara berimbang, profesional dan proporsional. Ini yang harus kita lakukan. Sebelum ikut membenahi orang lain, kita harus benahi dulu diri sendiri," jelasnya lagi. 


Lalu, apa harapan Anda pada pemerintah dan publik terkait penanganan illegal logging serta kerusakan hutan?


Pemerintah melalui dinas/lembaga dan aparat terkait, diharapkan lebih memaksimalkan lagi perannya sesuai dengan yang diamanatkan, baik oleh regulasi maupun atasan. "Ini harapan kita," harapnya.


Pada kesempatan ini, pun MIO mengajak semua pihak agar terpanggil dan tergugah untuk bersama-sama peduli dalam memerangi illegal logging dan perusakan hutan. "Kalau bukan kita, siapa lagi," tandasnya. (*)