Foto Irfan Hls Ketua Lembaga Pengkajian Kebijakan Daerah (LPKD) kabupaten Dompu NTB |
Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Belum selesai soal kehancuran hutan dan kejahatan illegal loging yang marak terjadi, Kini pihak BKPH Dompu diduga ikut terlibat bermain mata melindungi dan terima suap dari pihak Gudang LA.
Dugaan itu terjadi diketahui setelah di ungkap oleh Irfan Hls selaku Ketua Lembaga Pengkajian Kebijakan Daerah (LPKD) kabupaten Dompu NTB pada media ini saat di temui di kediamannya sekertaris partai PDIP setempat Saptu (14/10/23).
Baca juga:publik minta copot kadis lhk ntb pj
Irfan Hls menuding jika Kepala BKPH Topaso diduga terima suap dari pihak perusahan LA, hal itu di ketahui karena sampai saat ini gudang LA yang diduga di bangun di dalam areal kawasan hutan yang ia surati untuk di bongkar hingga saat ini belum juga di tindak atau bongkar oleh pihaknya selaku pihak penegak hukum.
"Gudang LA diketahui terbukti di bangun di dalam lahan kawasan sampai detik ini belum juga di proses sesui prosedur oleh pihak BKPH, padahal sebenarnya pihak LA sudah di Surati beberapa kali oleh pihak nya dan pihak DLHK provinsi NTB terkait. Itu lah yang memicu dugaan kami bahwa kepala BKPH Dompu takut dan juga di suap oleh pihak LA.
Lebih lanjut Irfan selaku ketua LPKD Dompu sangat menyayangkan sikap kinerja kepala BKPH Dompu setempat, sebab penanganan kasus LA atau gudang LA yang ada di Dusun madarutu Desa Bara, Kecamatan, Woja, Kabupaten Dompu sampai saat ini belum juga ada tindakan tegas dan langkah apapun yang di lakukan oleh pihaknya terkait keberadaan gudang LA setempat.
"Kepala BKPH Kabupaten Dompu terlihat tidak berani bersikap apa-apa terhadap objek tersebut, padahal di Tahun 2022 kemari sudah jelas ada perintah lewat surat rekomendasi agar segera membongkar dan mengosongkan gudang tersebut karena berada di dalam kawasan hutan, namun hingga saat ini BKPH selaku perpanjangan tangan pemerintah provinsi NTB tidak juga menindaknya.
Sejauh ini mereka konfirmasi baik itu melalui audiensi langsung maupun aksi di depan gudang LA, mereka menerima jawaban yang konyol dari pihak BKPH, hal itulah pihaknya mereka menyimpulkan bahwa pihak BKPH Dompu dan pihak LA diduga telah membodohi mere dan sengaja membiarkan pembiaran melanggar hukum seperti itu terjadi di kabupaten Dompu.
Pasang iklan Disini:
"Kami menduga bahwa Kepala BKPH Topaso Dompu bermain karena tidak ada sikap Tegas yang diambil oleh pihaknya, bayangkan saja Tahun 2022 bulan Agustus pimpinan bkph sudah mengeluarkan SP1 SP2 bahkan sampai SP3 di dalam SP itu diperintahkan kepada gudang LA untuk segera membongkar dan mengosongkan gudang itu, tetapi pada kenyataannya justru sebaliknya pihak BKPH melindungi pihak gudang,"ungkap Irfan.
Kembali kepada proses penegakan hukum, Pihak BKPH itu adalah instrumen terdepan sebagai perwakilan dari negara, Irfan merasa lucu kemudian kalau hari ini pihak BKPH Kabupaten tidak menindaknya oknum pengusaha yang jelas_jelas diduga melanggar hukum, ketika langkah itu tidak dilakukan artinya negara dan kepala BKPH itu takut dihadapan pengusaha (Cukong) tersebut.
"Saya Selaku ketua lembaga yang mengadvokasi itu, dalam waktu dekat akan segera melakukan aksi atau audiensi lanjutan dan menyurati kementrian KLHK RI,"tegas irfan.
Selain itu juga, Irfan meminta pimpinan DLHK provinsi NTB bisa segera koordinasi dengan pihak kementerian KLHK RI mengambil langkah tegas terhadap sikap kepala BKPH Dompu yang diduga ikut bermain dan melindungi pihak LA.
"Saya juga nantinya akan menyurati dan berkordinasi dengan pimpinan kementerian bidang lingkungan hidup (KLHK) bahwa hari ini pihak BKPH Kabupaten Dompu telah menunjukan ketidak mampuannya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum dalam hal lingkungan, untuk itu kami meminta pihak BKPH dompu segera di copot dari jabatannya,"ungkapnya.
Sampai berita ini disiarkan pihak Kepala BKPH Topaso Kabupaten Dompu dan pihak Gudang LA setempat belum bisa di temui oleh media ini untuk di mintai keterangan terkait perihal dugaan tersebut. Namun upaya media untuk mendapatkan tanggapan pihak terkait akan terus di lakukan( *).