Kadis LHK NTB : Dugaan Illegal Logging di Madapangga Bima, Penyidik Akan Memperoses nya

Kategori Berita


.

Kadis LHK NTB : Dugaan Illegal Logging di Madapangga Bima, Penyidik Akan Memperoses nya

16 Okt 2023
Foto Julmansyah, Kadis DLHK provinsi NTB 


Mataram NTB_Bidikinfonews.com - Kasus dugaan illegal logging yang terjadi di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima menjadi atensi khusus bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB. Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas LHK, Julmansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2023). 


Julmansyah mengatakan, pelaku Illegal Logging yang diduga lolos dari tindakan aparat yang diberitakan oleh sejumlah media beberapa waktu lalu, saat ini diserahkan kepada proses penyidikan.



Baca juga:lhk ntb ungkap permainan pelaku usaha



"Kita tidak boleh menjustifikasi pelaku, namun penyidik memerlukan ada bukti, siapa yang melihatnya menebang, siapa yang melihatnya mengangkut, dan bukti lainnya yang mengarah ke tindakan illegal logging," ujarnya. 


Julmansyah mengakui, pembalakan hutan di Dompu dan Bima sangat masif dan sulit ditindak karena beberapa pengalaman di lapangan, petugas yang malah dikepung warga. 


"Solusinya, seperti di Madapangga Kabupaten Bima, saat ini sedang diinisiasi oleh KPH madapangga bersama Polres Bima, sejak awal teman-teman Reskrim dilibatkan dalam proses inventarisasi karena muara dari kasus ini akan ke penyidik," katanya. 



Pasang iklan Disini:



Kayu-kayu yang sudah diamankan, tambahnya, akan dibuktikan legal atau ilegal, terkait hal itu penyidik yang akan memprosesnya.


"Kemarin saya mendapat informasi dari teman-teman KPH, mereka melibatkan Reskrim untuk memastikan kayu itu berada dari mana, ini yang di Bima," katanya.


Julmansyah mengatakan, jika dalam proses pengangkutan kayu ini dilakukan dengan taat asas, maka tidak akan ada celah para oknum atau pengusaha bermain.


Sebelumnya, diberitakan, masyarakat pernah melakukan penangkapan langsung terhadap mobil yang memuat kayu diduga hasil Ilegal Logging berlokasi di desa Ncandi Kecamatan Madapangga. Namun Ironisnya, mobil dan sopirnya diduga dilepas oleh KPH Marowa tanpa diproses secara hukum. 

Foto Mobil Truck Milik Salah satu Pengusaha Pengusaha saat Membuat Kayu sonokeling diduga  hasil illegal loging 

Mobil tersebut diamankan di kantor KPH Marowa. Masyarakat yang menunggu perkembangan kasusnya namun kasus tersebut mandek dan hilang sampai sekarang.


Kejahatan terhadap kasus ini mestinya diungkap dan diproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki kayunya agar memiliki efek jerah.


Warga meminta Kapolda NTB harus turun tangan dan mengungkap kejahatan yang luar biasa ini. Jika tidak diungkap dan diproses secara hukum para pelaku mafia Ilegal Logging, maka hutan di bima akan rusak.(*).