Kerusakan Hutan di Dompu mencapai 555.762 Ha, Abdul Ra'uf, DPRD Provinsi, Pemerintah Harus Segera Rotasi Para Pejabat di KPH_BKPH_DLHK

Kategori Berita


.

Kerusakan Hutan di Dompu mencapai 555.762 Ha, Abdul Ra'uf, DPRD Provinsi, Pemerintah Harus Segera Rotasi Para Pejabat di KPH_BKPH_DLHK

30 Okt 2023

Foto Alat Berat Saat Digunakan Dilokasi Kawasan Hutan yang  Berhasil Disita Petugas KPH Kabupaten Dompu NTB 


Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Kerusakan hutan di Kabupaten Dompu NTB akibat aktifitas illegal logging perambahan hutan yang menyeluruh terjadi mencapai 555.762, hetar 



Dari data luas kawasan hutan di NTB 1072.722, ha, tahun 2023 tuju puluh delapan (78) prosesnya hancur parah, salah satunya kawasan hutan yang ada di kabupaten Dompu saat ini. Kondisi kawasan didompu saat ini berada pada Jona Kehancuran luar biasa (KLB).



Baca juga:opik tuding bkph sarang korupsi dompu



Hal itu diketahui setelah di ungkapkan oleh Sala satu Anggota DPRD Propinsi Abdul Ra'uf M.M saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya oleh media ini Minggu (29/10/23), pihaknya mengatakan bahwa tim Satuan tugas pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan(satgas p3h) propinsi NTB terlihat tidak sungguh-sungguh menjaga dan melindungi hutan yang ada.



"Sebelumnya di tingkat pemerintah terkait di ketahui telah membentuk tim Lembaga yang di bentuk melalui keputusan gubernur NTB,  H.Julkieflimansyah Nomor 522-310/thn 2020, di mana mereka tidak benar benar berkerja menjalankan tugas sesui tupoksi yang di berikan menjaga hutan yang ada,"terangnya.

Kondisi Hutan Didompu Saat ini Hancur Parah foto Ist

Lanjut dirinya mengatakan, melihat kondisi huta yang ada pihaknya menyesalkan kepada seluruh pemangku kepentingan dengan kerusakan hutan saat ini, dimana para pemerintah terkait sepertinya ada unsur yang diduga sengaja di lakukan oleh para oknum terkait.



" Dalam hal ini saya selaku Anggota DPRD Propinsi NTB utusan Kabupaten Dompu dan Bima dengan tegas meminta pihak pemerintah yaitu Pj Gubernur NTB agar semua kepal KPH di pulau Sumbawa , khususnya kabupaten Dompu dan Kota Bima dapat di mutasikan atau di tukar gulingkan,"tegasnya.



Pasang iklan Disini:



Abdul Ra'uf menegaskan, jika unsur pemerintah seperti KPH, BKPH, DLHK tidak mampu menjalankan tugasnya menangani, mencegah, serta menjaga kawasan hutan yang ada, di buang atau di singkirkan saja dari jabatannya.



"Untuk apa di biarkan, pejabat yang semacam itu lah yang memicu kerisauan dan kehancuran hutan maupun anggaran negara yang ada, Karena mereka tidak bisa menyelamatkan kawasan hutan didalam nya adalah bagian program kerja mereka,". 



Tambah dirinya mengatakan, jika pihaknya ketahui bahwa sejumlah media di bawa kendali Mio Kabupaten Dompu seperti media bidikinfonews.com Lakeynews.com  yang di baca olehnya meminta kepada Ketua Komisi I DPRD kabupaten Dompu Ir.Muttakun agar semua kepala KPH dapat di mutasikan besar besaran.

Foto Jalan Ekonomi didalam Kawasan Hutan Didompu 

"Adanya permintaan itu, saya sangat sepakat, dalam rangka meningkatkan kinerja pencegahan dan penindakan terhadap oknum yang tidak bertanggung menjawab melakukan kejahatan Prambanan kawasan hutan hingga gundul begitu,".



Akibat adanya dugaan Pembiaran semacam itu lah yang mendorong oknum terkait melakukan aktifitas illegal logging. Menurutnya Itu semua terjadi karena kepemimpinan kepala LHK, DLHK, BKPH lah yang menyebabkan hampir 100/persen hutan di Dompu, bima dan kota Bima hancur parah.

Foto IST BidikInfonews.com Ratusan Kubik Kayu jenis Sonokeling Kini Tidak Diketahui Keberadaannya.

"Di samping itu juga saya mengharapkan agar kepada KPH, BKPH yang ada agar ditingkatkan kinerjanya melakukan pencegahan kerusakan hutan yang ada walaupun kesadaran masyarakat agak sedikit relatif kecil. jangan lagi membuka lahan baru, tanami kelengkeng, jambu, manggis, jeruk, sehingga lahan bisa hijau kembali dan menghasilkan,".


Menangapi pernyataan salah satu anggota DPR Provinsi NTB, Kepala Balai KPH Tambora Andang Makhdir, S.Hut.,M.M. berkomitmen melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan pada wilayahnya yang berada di kawasan hutan yang ada. "Misalnya di kawasan  RTK.53, telah dibuktikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan di lokasi lainya.



Andang akrabnya menjelaskan bahwa kejadian perusakan hutan selama ini di ketahui oleh mereka, Andang langsung turun patroli bersama anggotanya di wilayah Resort Maggelewa_Kilo sekitar.

Foto Lokasi Kawasan Hutan di Dompu yang hancur  

"Saat melaksanakan patroli rutin, kami bersama tim berhasil menggagalkan keinginan oknum masyarakat yang ingin membuka jalan dalam kawasan hutan menggunakan alat berat berupa excavator di lokasi "So Libi Ntoko " Blok Inti Hutan Lindung RTK.53,"terangnya.



Tambah dirinya mengungkapkan, penangkapan alat berat tersebut dilapangan, anggota dan dirinya sempat cekcok dan adu argumen dengan oknum masyarakat, namun akhirnya mereka paham dan langsung turun dari kawasan hutan sekitar.



"Setelah itu dibuatkan oleh kami surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan tersebut, jika terbukti melanjutkan kegiatan tersebut maka akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.



Ditanya soal barang bukti BB dan alat Berat Excavator, bagai mana proses penindakannya yang dilakukan, sementara didalam aturan yang ditetapkan pemerintah, BB dan  oknum pelaku yang terbukti melakukan kejahatan pasti ditindak tegas, tetapi sebaliknya ....?



"Merujuk pada kasus ilegal Logging yang telah tertangkap sejumlah barang bukti( BB), dinas DLHK, meminta kepada panitia pelelangan agar dapat melakukan pelelangan kayu hasil tangkapnya supaya hasilnya bisa di masukan ke kas Negara tandasnya.(JN)