Kordinator HPPKK Tuding Bupati Bima Dinilai Gagal Pimpin Daerah Dua Periode

Kategori Berita


.

Kordinator HPPKK Tuding Bupati Bima Dinilai Gagal Pimpin Daerah Dua Periode

21 Okt 2023


Foto kordinator kemanusiaan dari Organisasi HPPKK ( Himpunan Pemuda Peduli Keagamaan Dan Kemanusiaan ) ( Syahril ) bertempat di kecamatan sape Kabupaten Bima NTB 

Bima NTB_Bidikinfonews.com - Setiap pemimpin Negara baik ditingkat Daerah, Provinsi Kabupaten/Kota itu di perintahkan untuk mengemban tugas sesui aturan sesui amanat UU 1945, dimana di dalam UU Pasal 28 H ayat (1) menjelaskan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya.


Merujuk pada makna dari penjelasan undang undang tersebut, perlu Kita perhatikan secara bersama khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Bima segera memenuhi persyaratan untuk UHC (Universal Health Coverage) atau capaian cakupan kesehatan semesta.



Baca juga:opik tuding bkph sarang korupsi dompu



Dijelaskan oleh kordinator kemanusiaan dari Organisasi HPPKK ( Himpunan Pemuda Peduli Keagamaan Dan Kemanusiaan ) ( Syahril ) bertempat di kecamatan sape Saat di temui sejumlah wartawan.  "Dari 191 Desa 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Bima khususnya masyarakat tidak mampu, masih banyak belum memiliki sama sekali BPJS Gratis, anehnya lagi. masyarakat mempunyai BPJS mandiri, serta masih ada tunggakan pembayaran yang mungkin tidak mampu lagi untuk melakukan pembayaran dengan alasan tertentu. sering kali melihat dinonaktifkan oleh pihak pemerintah.



Lanjutnya, Dari hasil pemantauan pada saat Saya sedang melakukan tugas sosial mendampingi pasien tidak mampu yang kasusnya seperti itu, banyak dari mereka yang merasakan kesulitan pada saat mengurus BPJS nya. Karena batasan waktu yang diberikan oleh pihak BPJS apabila pasien masuk rawat inap hanya 3x 24 jam, dan setelah itu jika hal tersebut masih belum bisa ditindak lanjuti maka pihak puskesmas ataupun rumah sakit menetapkan sebagai pasien umum. Ungkap Syahril.



"Sedangkan keterangan pihak dinas sosial sendiri untuk permohonan pengajuan JKN BPJS PBI, kami hanya melakukan pengiriman Data yang sudah di input di kantor BPJS kesehatan setiap tanggal 25 dan akan aktif pada tanggal 1 awal bulan nya".



Kemudian bagi masyarakat yang sedang dilakukan perawatan di fasilitas kesehatan kami berikan surat keterangan Rekomendasi sebagai bukti bahwa BPJS kesehatan sedang dalam proses pengajuan.



Pasang iklan Disini:



"Walaupun demikian pihak puskesmas ataupun rumah sakit Tetap tegas dan tidak menerima surat keterangan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak dinas sosial dengan alasan bahwa surat tersebut tidak bisa dipakai untuk pembuatan, surat E, legalitas pasien (SEP).



Yang menjadi pertanyaan apabila pasien tidak mampu serta tak memiliki (BPJS) kesehatan, namun dirawat di rumah sakit atau puskesmas setempat dalam keadaan gawat darurat dan lalu bagaimana cara harus dilakukan tindakan khusus atau segera di rujuk sesuai permintaan pihak medis bagaimana tindak lanjutnya. Tanyanya

"Kami tegaskan, menyoroti kasus sering terjadi di fasilitas kesehatan pada umumnya di RSUD Kabupaten Bima. Siapa yang akan bertanggung jawab dan bagaimana kah nasib Warga negara tersebut apabila proses yang diinginkan oleh pihak medis terhalang Karena adanya alasan ataupun kepentingan Kelompok tertentu.

Perlu diperhatikan oleh pemerintah kabupaten Bima nasib masyarakat nya dan harus mengambil contoh teladan seperti apa Yang sudah dilakukan oleh pemerintah kota Bima dalam upaya UHC (Universal Health Coverage) atau capaian cakupan kesehatan semesta, sampai saat ini masyarakat kota Bima sudah mendapatkan manfaatnya dengan baik. Beber dia

Menyoroti saat ini diduga kuat. Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri S.E dianggap telah Gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala Daerah kabupaten Bima kini memasuki habisnya masa jabatan dua periode. Tidak mampu dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan masyarakat khususnya bidang Kesehatan serta mengabaikan amanat undang undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1).

Perlu dipertanyakan apakah terkait persoalan tersebut tidak bisa dilakukan tindakan, mungkin bisa dijadikan pembahasan khusus dalam menanganinya dan apa sebenarnya yang membuat pemerintah kabupaten Bima tidak mampu untuk kondisikan terkait dengan permasalahan itu. Cetusnya dengan nada tinggi.

Universal Health Coverage (UHC) artinya. Adalah bagian yang paling penting yang wajib dicapai dan dirasakan oleh masyarakat kabupaten Bima tanpa harus adanya penundaan dengan alasan alasan yang tidak jelas.


Terkait dengan perihal tersebut serta membantu mensejahterakan masyarakat kabupaten Bima. Karena akan menyampaikan kepada Bupati Bima ( Hj. Indah Damayanti Putri. S.E ) diharapkan ini harus di Indahkan serta penuhi kebutuhan dasar masyarakat nya. Pungkasnya.


Kabupaten Bima yang Maju, Sejahtera, Mandiri, Bermartabat dan Religius melalui Penyelenggara Kepemerintahan yang Baik, Pembangunan Pertanian Berkelanjutan dan Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Terwujudnya Kabupaten Bima yang RAMAH "Religius, Aman, Makmur, Amanah dan Handal". Tutupnya Salam Akal Sehat.



Sampai berita ini disiarkan pihak Bupati Bima NTB belum bisa dimintai keterangan terkait perihal dugaan tersebut (tim).