Foto kordinator kemanusiaan dari Organisasi HPPKK ( Himpunan Pemuda Peduli Keagamaan Dan Kemanusiaan ) ( Syahril ) bertempat di kecamatan sape Kabupaten Bima NTB |
Bima NTB_Bidikinfonews.com - Setiap pemimpin Negara baik ditingkat Daerah, Provinsi Kabupaten/Kota itu di perintahkan untuk mengemban tugas sesui aturan sesui amanat UU 1945, dimana di dalam UU Pasal 28 H ayat (1) menjelaskan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya.
Merujuk pada makna dari penjelasan undang undang tersebut, perlu Kita perhatikan secara bersama khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Bima segera memenuhi persyaratan untuk UHC (Universal Health Coverage) atau capaian cakupan kesehatan semesta.
Baca juga:opik tuding bkph sarang korupsi dompu
Dijelaskan oleh kordinator kemanusiaan dari Organisasi HPPKK ( Himpunan Pemuda Peduli Keagamaan Dan Kemanusiaan ) ( Syahril ) bertempat di kecamatan sape Saat di temui sejumlah wartawan. "Dari 191 Desa 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Bima khususnya masyarakat tidak mampu, masih banyak belum memiliki sama sekali BPJS Gratis, anehnya lagi. masyarakat mempunyai BPJS mandiri, serta masih ada tunggakan pembayaran yang mungkin tidak mampu lagi untuk melakukan pembayaran dengan alasan tertentu. sering kali melihat dinonaktifkan oleh pihak pemerintah.
Lanjutnya, Dari hasil pemantauan pada saat Saya sedang melakukan tugas sosial mendampingi pasien tidak mampu yang kasusnya seperti itu, banyak dari mereka yang merasakan kesulitan pada saat mengurus BPJS nya. Karena batasan waktu yang diberikan oleh pihak BPJS apabila pasien masuk rawat inap hanya 3x 24 jam, dan setelah itu jika hal tersebut masih belum bisa ditindak lanjuti maka pihak puskesmas ataupun rumah sakit menetapkan sebagai pasien umum. Ungkap Syahril.
"Sedangkan keterangan pihak dinas sosial sendiri untuk permohonan pengajuan JKN BPJS PBI, kami hanya melakukan pengiriman Data yang sudah di input di kantor BPJS kesehatan setiap tanggal 25 dan akan aktif pada tanggal 1 awal bulan nya".
Kemudian bagi masyarakat yang sedang dilakukan perawatan di fasilitas kesehatan kami berikan surat keterangan Rekomendasi sebagai bukti bahwa BPJS kesehatan sedang dalam proses pengajuan.
Pasang iklan Disini:
"Walaupun demikian pihak puskesmas ataupun rumah sakit Tetap tegas dan tidak menerima surat keterangan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak dinas sosial dengan alasan bahwa surat tersebut tidak bisa dipakai untuk pembuatan, surat E, legalitas pasien (SEP).
Universal Health Coverage (UHC) artinya. Adalah bagian yang paling penting yang wajib dicapai dan dirasakan oleh masyarakat kabupaten Bima tanpa harus adanya penundaan dengan alasan alasan yang tidak jelas.
Terkait dengan perihal tersebut serta membantu mensejahterakan masyarakat kabupaten Bima. Karena akan menyampaikan kepada Bupati Bima ( Hj. Indah Damayanti Putri. S.E ) diharapkan ini harus di Indahkan serta penuhi kebutuhan dasar masyarakat nya. Pungkasnya.
Kabupaten Bima yang Maju, Sejahtera, Mandiri, Bermartabat dan Religius melalui Penyelenggara Kepemerintahan yang Baik, Pembangunan Pertanian Berkelanjutan dan Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Terwujudnya Kabupaten Bima yang RAMAH "Religius, Aman, Makmur, Amanah dan Handal". Tutupnya Salam Akal Sehat.
Sampai berita ini disiarkan pihak Bupati Bima NTB belum bisa dimintai keterangan terkait perihal dugaan tersebut (tim).