Foto Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP_KPK ) Kabupaten Dompu Dedi Nurwahudin bisa disapa Vihze |
Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Kondisi hutan di wilayah Kabupaten Dompu, sudah rusak parah (gundul). Hal ini disebabkan maraknya aktivitas perladangan liar sehingga merusak kelestarian hutan. Kondisi ini pun, membuat masyarakat Dompu sekitarnya_bertanya, Pj Gubernur NTB, DLHK, Serta BKPH Sekitar, kerjanya apa.
Munculnya pertanyaan masyarakat tersebut, di mana kondisi hutan yang ada di kabupaten Dompu dan sekitarnya kian semakin hancur parah, tampa adanya tindakan nyata dari Pemerintah terkait.
Baca juga:berhembus isu minor ketua mio dompu
Hal itu di sampaikan oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP_KPK ) Kabupaten Dompu Dedi Nurwahudin bisa disapa Vihze pada media ini saat di temui di kediamannya Kamis (12/10/23). Pihaknya mengatakan bahwa Kondisi kerusakan luas wilayah kawasan hutan yang ada saat ini berada pada titik yang sangat kritis, Perlu juga penting untuk segera di atasi.
"Jika hal ini terus dibiarkan, maka ditakutkan akan menimbulkan dampak yang besar. Mestinya, kita harus jadikan pelajaran akan bencana banjir dan tanah longsor yang menimpa masyarakat kota Dompu selama ini, Sebab bencana itu terjadi karena hutan gundul akibat leluasanya para pelaku illegal loging membabat habis hutan yang ada,"terangnya
Anehnya lagi, maraknya aktivitas pembabatan liar ilegal loging di beberapa kawasan hutan yang terjadi saat ini, justru tidak di gubris oleh pemerintah terkait seperti Gubernur, DLHK provinsi NTB serta BKPH Dompu itu sendiri.
"Sebenarnya kondisi yang di keluhkan masyarakat Dompu di puluhan pemberitaan yang di terbitkan itu, menjadi dasar acuan juga oleh pihak terkait untuk segera turun ke_lapangan melihat mengecek secara langsung kondisi hutan kita, tetapi justru sebaliknya mereka hanya terlihat diam dan tidak bersuara,"tegas Vihze.
Pasang iklan Disini:
Dirinya Vhze menegaskan, jika pihak pemerintah terkait sejauh ini diduga berpihak kepada para oknum pelaku illegal loging yang ada, dimana sampai saat ini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh mereka terhadap para oknum perusak hutan,
"Hal ini lah yang memicu tanda tanya kami selaku masyarakat, bagaimana dan seperti apa si....? Kinerja pihak mereka selaku pemerintah terkait dalam melindungi hutan yang ada, dan bagai mana dengan pengunaan anggaran negara oleh mereka, apakah semua itu sudah di lakukan sesui persedur aturan UU yang berlaku atau mungkin sebaliknya, ini juga penting kita ketahui dan uji keberadaan nya,"ungkapnya.
Disamping hal itu, pemerintah baik gubernur NTB dan pihak Bupati Dompu sekitar 2021 lalu di ketahui pernah mengeluarkan surat edaran nomor 660/120/DLH/2021 tentang larangan Perusakan Hutan, Pembalakan dan Perladangan Liar serta Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan Alam di Kabupaten Dompu,
"Menurut saya surat rekomendasi itu hanya berlaku saat itu saja, jika surat itu masih di jadikan landasan tentu kondisi hutan kita tidak hancur parah ini kan,,,? Pertanyaan saya juga, sudah berapa banyak para pelaku pembalakan liar hutan kita yang di tindak, dan mana barang bukti BB hasil tangkapan mereka selama ini, Kita tau bahwa pihak terkait diduga ikut terlibat dalam lingkaran setan itu, makanya dugaan kami.....? Usai di tangkap trus di sita lalu kemudian di lepas lewat permufakatan jahat lewat kolom meja,"ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, kinerja pemerintah terkait terlihat belum menunjukkan hasil yang maksimal karena para pihak yang tertuang dalam surat edaran, terkesan tidak sepenuhnya serius dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai yang diamanatkan dalam surat edaran tersebut. bisa dilihat dan dinilai bagiamana realisasi dari surat edaran itu.
"Tahun ini pemerintah mungkin menganggap bahwa hutan kita baik_baik saja, sehingga surat sakti tentang larangan Perusakan Hutan, Pembalakan dan Perladangan Liar serta Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan Alam di Kabupaten Dompu saat ini tidak di keluarkan lagi,"jelas Vhize.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika mengacu pada surat edaran itu, mestinya para pihak khususnya Camat, Kades dan Lurah yang ada harus l serius dalam menjalankan fungsi dan perannya untuk terus mengajak dan mengedukasi masyarakat khususnya para petani jagung yang sudah terlanjur menguasai dan memanfaatkan hutan untuk lahan pertanian itu sendiri.
"Seharusnya, meskipun tampa surat edaran, Camat, Kades dan Lurah yang ada mengambil langkah tegas yaaa... ? Minimal lewat sosialisasi dan lainya, agar masyarakat khususnya yang menguasai lahan kawasan itu sadar untuk mengembalikan fungsi kelestarian hutan. Tetapi sejauh ini terlihat tidak ada hal semacam itu mereka lakukan, yaaa biasa. Kalo orang Jawa bilang. Adanya perintah, yang di jawab "Mani Piro,"Bebernya sambil tersenyum.
Dedi menegaskan, jika apa yang menjadi keluhan mereka saat ini tidak di tanggapi oleh pihak pemerintah terkait, pihaknya mengancam akan melakukan tindakan yang menurut mereka benar, menahan dan membakar mobil truk bermuatan kayu hasil illegal loging milik para oknum pengusaha yang ada.
"Jika perihal tersebut tidak dapat di indahkan oleh pihak pemerintah terkait, baik Itu Pj Gubernur, DLHK provinsi NTB dan pihak BKPH Dompu tidak soal kejahatan illegal loging dan kerusakan hutan yang di keluhkan kami selaku masyarakat kabupaten Dompu saat ini, Maka jangan heran, kami kami akan melakukan tindakan hukum yang menurut kami benar, Membakar mobil truk bermuatan kayu hasil illegal loging yang ada, ingat itu....?,"ancam Dedi.
Terkait perihal tersebut, Pemerintah seperti Pj Gubernur NTB yang di mintai tanggapan melalui via WhatsApp pribadi nya, sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan detik ini belum juga bisa di tanggapi dan membalasnya, begitu juga dengan pihak DLHK, provinsi dan BKPH Dompu, Tetapi pihak media ini akan terus berupaya untuk mendapatkan tanggapan pihak terkait, guna perimbangan pemberitaan. (*).