Diduga Kriminalisasi Proses Kasus Kades Riwo, Aliansi LBK & LMAK Demo, Kadis Inspektorat Dompu: Saya Tidak Tau

Kategori Berita


.

Diduga Kriminalisasi Proses Kasus Kades Riwo, Aliansi LBK & LMAK Demo, Kadis Inspektorat Dompu: Saya Tidak Tau

12 Des 2023
Foto Kepala Desa Riwo Bersama Masa Aksi Didepan Kantor Inspektorat Kabupaten Dompu NTB 

Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Diduga pihak APIP Inspektorat Kabupaten Dompu NTB tidak berkerja sesui prosedur undang_undang yang berlaku (kriminalisasi red) dalam proses pemeriksaan dugaan kasus yang menyeret nama Kepala Desa Riwo. 



Aliansi Lembaga Bongkar Korupsi (LBK) Dan Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (LMAK) Kabupaten Dompu Gedor Inspektorat kabupaten Dompu-NTB.



Baca juga:dugaan kasus 26 miliar kembali bergulir



Ketua LBK, Sirajuddin, Senin (11/12/23) dalam orasinya "Stop kriminalisasi terhadap kepala desa" Apip, utamakan pencegahan dan pembinaan serta pengembalian kerugian keuangan negara"


Lanjutnya yang dimana pada saat proses LHAI (Laporan Hasil Audit Infestigasi) dan LH PKKN (Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Kata Sirajudin, 


Dijelaskannya, Team investigasi selama melakukan audit tidak pernah melakukan proses pemeriksaan lewat BAK (Berita Acara Klarifikasi) terhadap Auditi. tidak pernah terjadi proses risalah pembicaraan akhir yang mana diatur dalam PERMENPAN Nomor : per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit APIP. Tidak pernah menerima LHAI (Laporan Hasil Audit Infestigasi) dan LHPKKN (Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) walaupun sudah diupayakan meminta Kepada APIP, yang mana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.


Lanjutnya. Jadi team investigasi inspektorat kabupaten telah melakukan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kepala desa riwo (Arifin H.Abubakar red.) dalam hal pengambilan keputusan sepihak mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada kepala desa riwo.

Suasana Massa Aksi Demonstrasi Didepan Kantor Inspektorat Kabupaten Dompu NTB

Menurut Sirajuddin, seharusnya team investigasi atau auditur memiliki kewajiban antara lain 

1. pihak desa harus diikut sertakan dalam investigasi tersebut 

2. Hasil dari team audit investigasi itu, harus memberikan kesempatan pada terperiksa dan diberikan kesempatan untuk dilakukan bantahan ataupun sanggahan.


Adapun tuntutan masa aksi 

1. Mendesak Proses Pengaduan kriminalisasi yang dilaporkan agar sesegera mungkin ditindak lanjuti lebih dulu dari proses Kasus Korupsi Dana Desa.

2. Mendesak penyidik sesegera mungkin memberikan kejelasan status pengaduan kriminalisasi dalam waktu yang tidak relatif lama.

3. Menuntut para Audit APIP, Agar bekerja sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan.

4. Meminta pada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dompu agar bisa memberikan Keadilan yang sesuai dengan Penyataan Bapak Burhanuddin Kejaksaan Agung RI Lewat Pidatonya.


Ia berharap dan meminta pada team investigasi untuk melakukan investigasi ulang terhadap temuan tersebut. "jangan ada kepala desa  di kabupaten Dompu di Kriminalisasi atas hal yang sama,".


Ditempat yang sama Kepala Desa Riwo Arifin H. Abubakar dalam penyampaiannya meminta pada pihak penegak hukum yaitu APIP Inspektorat Kabupaten Dompu agar dirinya tidak di kriminalisasi dalam hal penegakan hukum. 



"Silakan saya diproses sesuai dengan hukum berdasarkan UU yang berlaku di negara republik Indonesia. Sehingga terjadinya keadilan hukum yang diharapkan.Tegasnya.



Arifin menegaskan, mengingat hari ini kepala inspektorat Dompu tidak ada di tempat, ia mengancam akan turun aksi kembali dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait dengan perihal tugas pokok mereka yang sebenarnya. 



Pasang iklan Disini:




"Insallah kami akan kembali melakukan aksi demonstrasi sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen terkait dengan perihal tugas pokok aturan. apa saja rahasia negara dan apa saja kewajiban inspektorat dalam menjalankan tugas audit (Pemeriksaan red) laporan terlapor yang diterima inspektorat dan bagai mana proses nya nanti kita pasti serahkan langsung kepada pihak inspektorat.




Beberapa menit massa aksi menyampaikan beberapa poin penting tuntutan mereka, pihak Kepala Inspektorat Kabupaten Dompu NTB tidak kunjung menemui massa aksi, Kemudian massa aksi membubarkan diri dengan tertib.



Menangapi perihal dugaan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Dompu Haerudin SH yang di hubungi melalui via WhatsApp pribadinya sekitar pukul 13:00 WITA mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui adanya demostrasi kemarin karena dirinya sedang di luar kota.



" Terkait perihal demokrasi kemarin,  saya tidak tau, karena saya sudah tiga hari di Mataram (keluar kota red), Coba di tanyakan kepada pihak anggota atas nama Irfan yaa,"terangnya.(*).