Mediasi Tidak Menui Titik Temu, Laporan Kasus Penganiyaan Ibu Hamil APH Diminta Segera di Lanjutkan Proses Hukumnya

Kategori Berita


.

Mediasi Tidak Menui Titik Temu, Laporan Kasus Penganiyaan Ibu Hamil APH Diminta Segera di Lanjutkan Proses Hukumnya

7 Des 2023
Foto Aisyah Korban Tindak Pidana Kasus  Kekerasan Penganiayaan yang di Lakukan Oleh Terduga Pelaku HAY 

Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Masih terkait dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang di alami oleh Korban Aisyah warga Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB.



Dimana Korban yang diketahui mendapatkan perlakuan kekerasan berat oleh saudari terduga pelaku HAY, beberapa lalu sempat di pertemukan dan dilakukan mediasi oleh pihak aparat kepolisian setempat. 



Baca juga:diduga laporan penganiayaan ibu hamil



Upaya mediasi yang di lakukan, Kini diketahui kedua belapihak tidak menemukan titik temu, dan menginginkan dugaan kasus tindak Pidana Kekerasan yang terjadi akan di lanjut ke tahapan proses hukum lebih lanjut.



"Kemarin saya di pertemukan dengan oknum terduga pelaku oleh pihak penyidik Polsek Woja, untuk dilakukan mediasi dan disepakati akan mengganti rugi dan memberikan uang pengobatan terhadap saya, Namun hingga saat ini hasil kesepakatan itu hanya di ia kan saat di Polsek saja, Tiba-tiba saya di panggil oleh pihak APH di polres Dompu,"Terang Asiyah Korban Pada Ini Kamis (07/12/23.

Foto Korban di Ruma Sakit Umum Dompu Saat Usai Mendapatkan Tindak Pidana Kekerasan Penganiayaan.

Lanjut Aisyah korban mengatakan, tidak adanya informasih tindak lanjuti proses hukum yang korban dapatkan, pihaknya pun kembali menghadap pihak APH guna menanyakan perkembangan kasus yang korban laporkan.



"Saya kemarin telah sampaikan bahwa hasil mediasi/ syarat damai tidak di sanggupi , bahkan pelaku tantang balik dengan laporan saya di Kapolres. Ini menurut saya sedikit aneh dengan proses kasus dugaan yang saya alami saat ini, dimana keadilan hukum tidak saya rasakan,"tegasnya.



Pasang iklan Disini:



Aisyah korban mengungkapkan bahwa katanya pihak penyidik si terduga pelaku tersebut akan di panggil, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya bahkan pelaku masih mondar-mandir di dekat tempat tinggal korban.

Foto Kanit Reskrim Polsek Woja Bripka Abdul Hamid SH.

"Demi Allah Rasulullah, mereka menekan saya untuk berdamai bahkan sering kali ada pihak kepolisian juga yang meminta namun tidak secara langsung, dengan alasan agar urusan tidak panjang , kehamilan, juga sampai akan di tuntut balik dengan banyaknya saksi palsu yang akan memberatkan. Mereka menekan saya dan keluarga... Agar tidak lanjutkan perkaranya



Pihak Aisyah selaku korban mengungkapkan jika  dugaan kasus yang korban laporkan menurutnya Solah olah sengaja di manufer (mainkan red).



"Mereka meminta damai dengan uang 1,5 juta, itupun dengan cara di cicil. Mada rasa itupun tidak sebanding dengan luka dan rasa malu Mada, sampai sekarang saja Mada masih trauma, bahkan atas kejadian yang saya alami, Bay yang saya kandung 8 bulan ini ikut merasakan kekerasan yang di lakukan oleh oknum pelaku,"Bebernya.



Aisyah korban mengatakan, Jika saja pihak pelaku aminkan hal sederhana yang ia minta, itu sudah cukup untuk pihak dan keluarganya, Padahal menurut dirinya itu tidak sebanding dengan apa yang ia alami.




"Saya selaku korban mempertimbangkan semuanya, karena pelakunya seorang ibu. Saya dan keluarga hanya ingin syarat itu saja, karena mereka yang minta damai. Jujur Satu bulan lagi saya lahiran, setidaknya saya dan keluarga bisa tenang dan tidak tertekan lagi karena masalah ini,"harapnya.



Sementara Kapolsek Woja IPDA Jaenal Arifin S.I.P  biasa dikenal Dae Zen melalui Kanit Reskrim Polsek Woja Bripka Abdul Hamid SH saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadi Kamis (07/12/23) mengatakan, Jika untuk kasus tersebut sekarang surat Panggilan sudah jadi.



"Terduga pelaku hari Saptu akan Hadi di Polsek Woja, sesui surat panggilan yang kami layangkan, Kalo emang tidak ada titik temu dari kesepakatan bersama. Kita akan tetap lanjutkan ke proses penyidikan, akan tetapi sebelum itu wajid setiap perkara to di lakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan terpenuhi unsur tindak pidana apa tidak,"Terangnya. (*).