Diduga Terbukti Korupsi Kejari Dompu Tangkap Dua Orang Bendahara Disbun

Kategori Berita


.

Diduga Terbukti Korupsi Kejari Dompu Tangkap Dua Orang Bendahara Disbun

9 Des 2023
 MM Kiri Baju Warna Oranye, Tersangka Tindak Pidana Korupsi Anggaran Barang dan Jasa Dishub Dikawal oleh petugas Kanan Saat Keluar Dari Ruang Kantor Kejari Dompu Menuju Mobil Tahanan. 


Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Satu Hari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan (Kajari), Dr Carel W M, di minta agar beberapa laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani, kini Kejari Dompu menunjukan eksistensi dan keseriusannya dalam menuntaskan berbagai kasus yang ditangani.



Satu persatu para oknum pejabat atau ASN yang ada di beberapa instansi  lingkup pemerintah Daerah kabupaten Dompu ditangkap atau (ditetapkan sebagai tersangka red) terus bermunculan.



Baca juga:minta kejelasan beberapa laporan kasus



Dikutip dari laman media Topikbidom.com, baru baru ini Kejari Dompu, resmi menetapkan tersangka dan menahan 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara pada Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu, Juma'at (8/12/2023). 

 Tersangka UWH Tengah, Saat digiring Oleh anggota Kejari Dompu Menuju Mobil Tahanan 

Kedua orang tersangka yang di tangkap yaitu inisial MM (laki laki) dan UWH (laki laki) ini diduga melakukan korupsi anggaran Barang dan Jasa sebesar Rp.1.287.956.400,- tahun 2017-2020. 



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Dr Carel W M, membenarkan pihaknya resmi menetapkan tersangka dan menahan MM dan UWH. "Iya benar, 2 orang bendahara pengeluaran Dishub Dompu (MM dan UWH, red) kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya. 



Pasang iklan Disini 



Kata Kajari, penetapan tersangka terhadap MM dan UWH berdasarkan surat nomor TAP - 04/N.2.15/Fd.1/12/2023 dan TAP - 05/N.2.15/Fd/1/12/2023 Tanggal 8 Desember 2023. "Itulah dasar mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelasnya. 



Tambah Kajari, sebelumnya MM dan UWH telah diperiksa sebagai saksi dan hari ini statusnya ditingkatkan penyidik menjadi tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. "Status mereka dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," terangnya. 

Foto Suasana Jumpa Pers, Kejari Dompu bersama Rekan Rekan Jurnalis Usai Menangkap dan Menetapkan Dua ASN Disbun Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi  Anggaran Negara


Lantas berapa jumlah dugaan korupsi yang ditemukan dalam kasus ini?



Kajari, pun menjelaskan jumlah kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.1.287.956.400. Ia menyebut, keduanya (MM dan UWH) memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa Dishub Dompu Tahun 2017-2020. 



Para tersangka ini, akan ditahan selama 20 hari ke depan (sejak 8 Desember 2023 sampai 27 Desember 2023). "Saat ini MM dan UWH kami titip untuk ditahan di Lapas Dompu," tandasnya.(*)