Faid Distributor Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB Dok. Bidikinfonews.com |
Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Dugaan pemberhentian sepihak kontrak kerja sama tampa adanya surat peringatan ke Empat Pengecer yang ada di wilayah Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB masih terus bergulir.
Dimana hal itu terjadi, mekanisme aturan yang seharusnya menjadi dasar acuan kini diduga di labrak hingga langkah pembenaran dan skenario para oknum lakukan mulai tercium aromanya.
Baca juga:dinilai ada unsur politik oknum
Ke empat UD pengecer yang kontraknya di berhentikan tersebut di benarkan oleh pihak Distributor terkait, pihaknya mengatakan, jika berakhir nya kerjasama (kontak red) yang di sepakati antara Pengecer dan Distributor karena ke empat UD pengecer yang dimaksud tidak mengajukan surat permohonan dalam bentuk proposal permohonan jatah pupuk.
"Proposal itu adalah bagian dari surat perpanjang kontrak kerja sama. antara Pengecer dan Distributor, Proposal sarta laporan itu seharusnya di sampaikan kepada kami kemari sekitar bulan 10 sampai 11 tahun 2023 untuk kebutuhan bulan satu (1) 2024, tetapi itu semua tidak dilakukan oleh pihak pengecernya," terang Faid Distributor Kecamatan Woja pada media ini saat di temui di Ruang Kerjanya Rabu (03/01/24).
Di tanya apakah sebelumnya ada tidak surat pemberitahuan atau peringatan yang di keluarkan oleh pihak distributor sendiri terhadap para pengecer, Selain itu, adanya keterlambatan pihak pengecer mengajukan proposal permohonan untuk jatah pupuk yang di maksut apakah bisa jadi dasar kontrak kerja sama satu tahun itu di putuskan ....?
"Untuk hal itu, ada si...? tetapi kami Informasikan nya lewat via WhatsApp Grub, karena setiap ada informasi kami selalu menginformasikan nya di ruang itu", Ungkapnya.
Pasang iklan Disini:
Apakah langkah yang di ambil tersebut tidak bertentangan dengan aturan mekanisme yang ada atau bagaimana, sebab di dalam aturan Kementrian Perdagangan RI Nomor 04 tahun 2023 menjelaskan. Jika pengadaan dan penyaluran pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian pada poin 8 menjelaskan.
Pencantuman ketentuan sangsi bagi para pengecer dalam SPJB antara distributor dan pengecer dapat berupa surat peringatan tertulis penghentian pemberian alokasi pupuk bersubsidi dan/atau tidak pemutusan hubungan kerja sama dengan pengecer bersangkutan.
"Itu tadi, pihak kami selaku Distributor tidak pernah memecat UD pengecer secara sepihak, Namun mereka memang masa kontrak kerja sama satu tahun telah berakhir, salah satu dari 4 UD pengecer sempat di tanyakan kelanjutan kerja samanya, pihak mereka menjawab sudah tidak mau, kamipun sarankan jika pihaknya sudah tidak bisa bisa di gantikan oleh anaknya melanjutkan UD pengecer nya.
Trus bagai mana dengan data nama Kelompok tani yang tertuang dalam RDKK pihak UD pengecer yang di putuskan kerjasama sebelumnya, apakah tidak lagi di gunakan atau bagai mana oleh pihak Distributor sendiri.
"Kalo data kelompok tani yang tertuang dalam RDKK sebelumnya tetap kami gunakan dan ajukan untuk mendapatkan kebutuhan pupuk nya, cuman nantinya data poktan tersebut akan di alih atau pindahkan pada UD pengecer yang mengantikan UD pengecer sebelumnya.
Kira_kira apa saja pelanggaran atau kesalahan ke empat UD pengecer tersebut lakukan sehingga di putuskan kerjasamanya oleh pihak distributor sendiri.
"Ke empat UD pengecer yang berakhir kontrak kerja samanya yang di maksut yaitu: 1 UD Fani Imut buncu
2. UD Sama kai bara
3 UD linsya wawonduru
4. UD Al Fina baka jaya,
Mereka tidak mengajukan permohonan proposal permintaan pupuk, selain itu juga mereka tidak memberikan laporkan kepada kami selaku distributor.
Tidak hanya itu lanjut dirinya mengatakan, Dari ke 4 UD pengecer tersebut, dua diantaranya memang sudah tidak mau lagi melanjutkan kerja samanya, sehingga mereka tidak mengajukan permohonan dalam bentuk proposal.
"Untuk 4 UD pengecer yang berakhir kontrak kerja sama sudah ada yang mengantikan nya dan itu sudah kami lakukan ferivikasi semua,"terangnya.
Pihak Distributor kembali di tanya, sebelumnya ada tidak rapat sosialisasi atau semacamnya di lakukan, jika pihak distributor sendiri membutuhkan UD pengecer pengganti UD pengecer sebelumnya. Kemudian proses ferivikasi UD pengecer yang di lakukan kira_kira seperti apa dilakukan, dan dalam hal ferivikasi tersebut siapa saja yang terlibat.
"Untuk hal itu kami tidak melakukan perekrutan UD pengecer, tetapi pihak mereka mengetahui adanya UD pengecer yang berakhir kontrak kerja sama, mereka langsung mengajukan datanya kepada kami,"jelasnya. (*).