Dinilai Ada Unsur Politik, Oknum Distributor & Pemerintah Diduga langgar Regulasi, Empat UD Pupuk di Pecat Sepihak Tampa Dasar

Kategori Berita


.

Dinilai Ada Unsur Politik, Oknum Distributor & Pemerintah Diduga langgar Regulasi, Empat UD Pupuk di Pecat Sepihak Tampa Dasar

2 Jan 2024
Ilustrasi Gudang Pupuk Subsidi 

Dompu NTB_Bidikinfonews.com - PUPUK bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan mendasar petani dalam sejumlah usaha produksi pertanian. Namun mirisnya setiap kali masuk musim tanam, para petani selalu di benturkan dengan berbagai macam persoalan.


Baik itu persoalan kelangkaan, kekurangan, di jual di atas harga het yang di tetap kan dan lainya, tidak hanya itu, kali ini beragam persoalan baru kembali muncul, diduga beberapa UD (pengecer red) yang ada di wilayah kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB di pecat secara sepihak oleh oknum distributor dan pemerintah tampa ada dasar serta pelanggaran yang mereka lakukan.



Dugaan tersebut diketahui setelah skenario “iblis” dalam “lingkaran setan” terjadi dan di alami oleh pihak para pengecer yang ada, tak hanya itu, di mana di setiap tahunnya pihak mereka Selaku pengecer harus mengikuti alur pihak terkait untuk bermain juga menjalankan tugas sesui yang di sepakati, 



Namun ketika dihadapkan dengan kekurangan jatah dan kebutuhan selalu jadi kambing hitam yaitu para pengecer, kondisi itu terjadi, tidak hanya para petani yang sangat merasakan dampak (akibat) permainan terkutuk itu. Tetapi pihak mereka juga selaku pengecer merasakan dampaknya.



Baca Juga :proyek jembatan senilai 37 milyar di



Kondisi tersebut seperti yang di alami oleh berapa pihak petani juga pengecer yang ada di wilayah kecamatan Woja Kabupaten Dompu saat ini, Mereka mengungkapkan Dimana kejahatan politik jatah pupuk itu terjadi di setiap tahunnya.



"Para petani di Kabupaten Dompu dan di berbagai daerah diketahui selalu dihantui dan didesak oleh persoalan pupuk. Khususnya pupuk bersubsidi. Itu semua kami selaku pengecer mengetahuinya, tetapi apalah daya kami semua kebutuhan pupuk kami dapat tergantung pada pihak distributor dan pemerintah dalam pembagiannya. Ungkap Pihak pengecer berinisial B pada media ini saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadi nya Senin (01/01/24).



Masalahnya sudah mengklasik. Ibarat penyakit, kondisinya sudah kronis. Stadium empat. Teriakan para petani yang mengalami kelangkaan pupuk setiap tahun musim tanam terus terjadi. Sejumlah petani sempat menyebut, oknum-oknum pengecer diduga kerap menjualnya ke luar wilayah RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) itu semua juga di ketahui.



"Itu semua terjadi, bukan tampa dasar, tidak bisa dipungkiri dan kami juga tidak bisa berkutik, sebab kami sebagai pengecer di garis komando Distributor dan jajaran pemerintah dalam hal mengakomodir pupuk kebutuhan bagi para petani yang kami ajukan melalui RDKK Poktan nya,"



Namun terkadang kondisi yang terjadi justru terbalik. Kondisi yang terjadi selama ini justru pihak mereka selaku pengecer yang di kambing hitamkan juga menjadi bulanan para masyarakat petani yang ada. Pada hal sebenarnya kebutuhan pupuk yang di berikan oleh distributor diduga tidak sesui permintaan para pengecer usulkan sesui data RDKK Poktan yang ada. Dengan Sebua pertimbangan itu semua di Amini. 



Pasang Iklan Disini :



"Kami dapat jatah pupuk itu, semu harus melalui persedur dan persetujuan pihak Distributor atau pihak pemerintah terkait, sebaliknya juga pemecatan sepihak yang diambil oleh pihak terkait. Menurut kami mereka sangat keliru, padahal di dalam regulasi aturan yang berlaku, pengecer sifatnya membantu masyarakat petani, pada wilayah masing-masing. Kami menduga hal ini sengaja oknum terkait lakukan guna memenuhi kebutuhan serta kepentingan politik saat ini, hingga kami jadi korban yang di singkirkan."terangnya B.



Lebih lanjut pihak pengecer adapun UD (pengecer red) yang di duga di lakukan pemecatan sepihak oleh pihak terkait antara lain:

1 UD Fani Imut buncu

2. UD Sama kai bara

3 UD linsya wawonduru

4. UD Al Fina baka jaya, 

Dari 4 UD apakah pernah menerima surat pemberitahuan atau di panggil dari pihak distributor atau pemerintah terkait tidak. Sementara Kalo ke 4 pengecer telah di pecat atau di putuskan kerjasamanya oleh pihak distributor maupun pihak pemerintah yang ada di beberapa dinas terkait di ketahui oleh kalian di mana.



"Kami tidak pernah mendapatkan surat panggilan atau surat peringatan, baik itu dari distributor maupun pihak pemerintah terkait selama selama ini, jjr baru kemarin kami mengajukan data Poktan sesui RDKK untuk mendapatkan kebutuhan pupuk, ketika kami lihat pada data pengecer yang mendapatkan penyaluran pupuk justru nama UD kami tidak ada,".



Sedangkan beberapa tahun berjalan baik_baik saja penyaluran pupuk yang di lakukan oleh pihak mereka selaku pengecer terhadap petani begitu juga dengan distribusinya.



"Selama ini proses penyaluran pupuk subsidi yang kami lakukan selalu kamu tuangkan dalam LPJ menjadi laporan kami, baik ditingkat distributor maupun pihak dinas terkait, kami merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang begitu mendasar hingga UD kami di keluarkan dan tidak lagi mendapatkan pupuk kebutuhan Poktan,".



Hingga berita ini di siarkan, pihak Distributor pupuk wilaya Kecamatan Woja dan Kepala Dinas Prindag Kabupaten Dompu NTB belum bisa di temui untuk di mintai keterangan terkait perihal dugaan pemecatan sepihak yang terjadi di alami oleh pihak 4 UD pengecer (*).