Sunandar SE Ketua LPKMS Dompu NTB |
Dompu NTB_Nidikinfonews.com - Sigap atas dugaan pihak distributor Cv. Santya Makmur yang diduga melanggar regulasi aturan yang ditetapkan bersama dalam surat perjanjian SPJB.
Ketua Lembaga penguatan Konsumen dan masyarakat sipil (LPKMS) minta pihak Distributor agar dapat memulihkan kembali nama ke 4 UD pengecer yang ada di wilaya Kecamatan Woja sekitar.
Baca juga:surat spjb bukti dugaan kejahatan
Pihaknya sangat menyayangkan kondisi kisruh internal Distributor dan Pengecer ini, menunjukan ketidak kemampuan manajemen distributor CV. Santya Makmur dalam pembinaan, kesolidan dan komunikasi dengan pengecer wilayah woja.
"Buktinya Distributor lain yang membawahi kecamatan lain aman-aman saja. Kalau ada kelemahan di tingkat pengecer juga merupakan kelemahan di tingkat distributor,"ujar Sunandar SE Ketua LPKMS Dompu Pada media ini Jum'at (04/01/24).
Lanjut Nandar mengatakan, pihaknya selaku ketua LPKMS Dompu tunjukan sikap dan mengutuk keras sikap para oknum Distributor yang diduga menciptakan kirsu semacam ini.
Pasang iklan Disini:
"Saya ingatkan jangan sampai kekisruhan ini PETANI (Konsumen) yang menjadi korbannya. Solusi sebenarnya mudah..antara distributor dan pengecer dapat duduk satu meja kembali..masalah pemberhentian (pemecatan red) sampai hari ini belum nampak surat pemecatannya,"terangnya.
Mengingat Petani sedang membutuhkan Pupuk, pihaknya mengharapkan pihak Distributor segera pulihkan kembali 4 pengecer tersebut sebagai pengecer pupuk.
"Sebab ke 4 pengecer yang ada sangat di butuhkan masyarakat Desa Bara, Bakajaya, Matua dan wawonduru. Alasannya kuat mengingat RDKK 2024 sekarang berasal dari kelompok binaan pengecer di Tahu 2023, jadi wajar pengecer tesebut yang berhak untuk menyalurkan pupuk tahun 2024 ini." (*).