Surat "SPJB" Bukti Dugaan Kejahatan Distributor CV Santya Makmur Langgar Regulasi

Kategori Berita


.

Surat "SPJB" Bukti Dugaan Kejahatan Distributor CV Santya Makmur Langgar Regulasi

4 Jan 2024
Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Subsidi Antara Distributor dan Pengecer 

Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Masih soal dugaan pemberhentian sepihak kontrak kerja sama tampa adanya surat peringatan ke Empat Pengecer yang terjadi di wilayah Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB.



Dugaan Pemberhentian sepihak kontrak kerja samanya yang diketahui sengaja dilakukan oleh pihak Distributor CV Santya Makmur tersebut, memicu beragam reaksi, baik itu dari pihak pengecer, masyarakat petani maupun pemerintah daerah menanggapinya. 



Baca juga:akui empat ud pupuk diberhentikan



Dimana pihak Distributor bersama 4 pengecer sebelumnya telah menandatangi kontrak kerja sama sebagai mana di maksud dalam Surat perjanjian kerja sama jual beli pupuk subsidi SPJB Nomor 004/SPJB/Xll/2022 sesui persedur aturan pemerintah terkait.



Dalam surat perjanjian menyebutkan: 

A.) pihak pertama selaku Distributor PT. Pupuk Indonesia (Persero) Grub dimaksud menyalurkan pupuk subsidi produksi PT. Pupuk Indonesia (Persero) Grub berdasarkan surat petunjuk Distributor  Nomor 004/SPJB/Xll/2022. PT. Pupuk Kalimantan Timur 004/PKG/Xll/2022. PT.Petokimia Gersik.



B.) Pihak Kedua adalah pengecer pihak pertama bersedia menebus pupuk subsidi produksi PT. Pupuk Indonesia (Persero) Grub dari pihak pertama dan menyalurkan pada pihak petani dan/atau kelompok tani sesui ketentuan pemerintah yang berlaku tentang pupuk subsidi.



Berdasarkan perihal diatas di mana pihak pertama (Distributor ) dan pihak Ke dua (pengecer) sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian tentang jual beli pupuk subsidi yang di sebut "perjanjian" dengan ketentuan_ketentuan dan syarat sebagai berikut.



Pasang iklan Disini:



                         Pasal 1 

Ruang lingkup perjanjian :

1.) Pupuk yang di jual belikan pupuk adalah subsidi sebagai mana yang dimaksud didasarkan peraturan sebagai berikut. 


A. Peraturan menteri perdagangan RI yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian yang berlaku serta aturan tambahan dan perubahannya.

B. Peraturan menteri pertanian RI yang mengatur tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk sektor pertanian beserta aturan tambahan lainya.



Baca juga:soal empat ud pupuk diduga dipecat



Di dalam surat perjanjian tertera dengan jelas, bahwa kontrak kerja sama yang di tandatangani kedua belapihak tidak menyebutkan, apa bila pihak kedua selaku pengecer tidak mengajukan Proposal permohonan jatah pupuk kepada pihak pertama Distributor, dalam waktu satu tahun, maka pihak pertama Distributor akan memberikan sangsi dengan cara memberhentikan kontak kerja sama nya. 


Sementara pada berita sebelumnya pihak pertama Distributor CV. Santya Makmur mengatakan, jika Ke empat UD pengecer yang kontraknya di berhentikan tersebut karena kerjasama (kontak red) yang di sepakati antara Pengecer dan Distributor satu tahun, tidak hanya itu, ke empat UD pengecer yang dimaksud tidak mengajukan surat permohonan dalam bentuk proposal permohonan jatah pupuk lagi.


"Proposal itu adalah bagian dari surat perpanjang kontrak kerja sama. antara Pengecer dan Distributor, Proposal sarta laporan itu seharusnya di sampaikan kepada kami kemari sekitar bulan 10 sampai 11 tahun 2023 untuk kebutuhan bulan satu (1) 2024, tetapi itu semua tidak dilakukan oleh pihak pengecernya," terang Faid Distributor Kecamatan Woja pada media ini saat di temui di Ruang Kerjanya Rabu (03/01/24).



Baca juga:dinilai ada unsur politik oknum



Di tanya apakah sebelumnya ada tidak surat pemberitahuan atau peringatan yang di keluarkan oleh pihak distributor sendiri terhadap para pengecer, Selain itu, adanya keterlambatan pihak pengecer mengajukan proposal permohonan untuk jatah pupuk yang di maksut apakah bisa jadi dasar kontrak kerja sama satu tahun itu di putuskan ....?



"Untuk hal itu, ada si...? tetapi kami Informasikan nya lewat via WhatsApp Grub, karena setiap ada informasi kami selalu menginformasikan nya di ruang itu", Ungkapnya. (*).