Kapolres Dompu Melalui Kasat Reskrim, Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Curanmor Asal Bima

Kategori Berita


.

Kapolres Dompu Melalui Kasat Reskrim, Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Curanmor Asal Bima

9 Feb 2024
Foto Kapolres Dompu di Dampingi Kasat Resmi Polres Dompu Saat Menggelar Jumpa Pers Dok.Bidikinfonews.com

Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Diduga seringkali melakukan kejahatan Curanmor di di wilayah Hukum Polres Dompu, Satu orang Terduga Pelaku asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Berhasil di tangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Dompu.



Terduga Pelaku di ketahui yang berinisial BAM alias Bima 20 tahun asal Desa Tambe itu di tangkap bersama barang bukti BB Empat (5) Unit Sepeda Motor Kendaraan Roda Dua jenis, Revo Absolut, Mio Zet, Mio Gt, dan Mio M3 CW. Mio Soul.



Baca juga:soal dugaan data rdkk poktan hilang



Hal itu di ungkap oleh Kapolres Dompu AKBP. Zulkarnain S.I.K saat mengelar jumpa pers bersama beberapa awak media di depan ruang tunggu Kanit PPA Polres Dompu Juma'at (09/02/24). 



"Terduga pelaku yang berhasil di tangkap bersama Empat (5) Unit Sepeda motor diduga hasil kejahatan oleh tim sat Reskrim polres Dompu berdasarkan adanya laporan para korban yang merasa kehilangan kendaraannya miliknya,"Ungkap Kapolres Dompu AKBP. Zulkarnain S.I.K Saat Mengelar Jumpa Pers di Polres setempat.

Simak videonya di bawah ini 👇👇👇

Kapolres Dompu mengungkapkan bahwa terduga pelaku asal Bima sebelum di tangkap, pihak anggota reskrim polres Dompu telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi yang ada.



"Sementara berdasarkan keterangan pelaku BAM hasil penyidikan anggota sar Reskrim Polres Dompu, dimana 5 unit kendaraan roda dua tersebut di ambil di 4 wilayah, mulai dari wilayah lingkungan Dorotangga, Bali 1, Madaprama dan wilayah Kecamatan Woja sekitarnya, Selain itu, pelaku mengaku baru kali ini ia melakukannya kejahatan Curanmor,...? tapi banyak,"terangnya.


Pasang iklan Disini:


Atas perbuatan yang di lakukan oleh dirinya, pelaku di ketahui di jerat dengan pasal 363 ayat 1 dan ayat 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (Ap).