Bupati Dompu Terkesan Tutup Mata, Kadis Disnakkeswan Diduga Pungli, Tarik Retribusi Lalulintas Ternak Tampa Disediakan Fasilitas

Kategori Berita


.

Bupati Dompu Terkesan Tutup Mata, Kadis Disnakkeswan Diduga Pungli, Tarik Retribusi Lalulintas Ternak Tampa Disediakan Fasilitas

20 Mar 2024
Foto Bukti Penarikan Retribusi Pada Salah Satu Pos Pengawasan Lalulintas Ternak Dok. Bidikinfonews.


Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Diduga Kadis Disnakkeswan Dompu Korupsi, Dua Tahun melakukan penarikan Retribusi pada Lalulintas Ternak tampa Ada Fasilitas Pemeriksaan ternak yang pihak pemerintah Disediakan.



Penarikan retribusi lalu lintas ternak oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakkeswan) Kabupaten Dompu, dua tahun terakhir masih menjadi perbincangan hangat publik.



Baca juga:penarikan retribusi ternak untuk pad



Pasalnya, Disnakkeswan melakukan penarikan retribusi lalu lintas ternak dalih Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara pelayanan dan fasilitas yang menjadi hak pengusaha ternak diduga tidak diberikan. 




Hal ini, terungkap seperti yang terjadi di pos pengawasan lalu lintas ternak di wilayah Kabupaten Dompu. Setiap mobil yang mengakut ternak, tentu akan distop di pos pengawasan yang dinaungi Disnakkeswan. 




Hanya saja, mereka (petugas,red) pengawasan hanya melakukan penarikan retribusi dalih PAD, sementara ternak yang diangkut tidak diperiksa dan lainnya sesuai dengan SOP pengawasan. 




"Ini sangat aneh, ko bisa hanya menarik retribusi, sementara tugas tugas pengawasan dan pemeriksaan tidak dilakukan. Kami menduga Disnakkeswan melalui pos pengawasan melakukan Pungutan Liar (Pungli), Kondisi ini terjadi diketahui sudah dua tahun terjadi, Namun yang lebih di sayangkan Bupati Dompu terkesan Buta dan tuli," ungkap pemuda peduli lalu lintas ternak pada media ini, Rabu (20/3/2024). 



Pasang iklan Disini:



Apakah surat dan bukti dokumen penarikan retribusi itu, bukan dari bagian dari pelayanan Disnakkeswan?




Hal itu, memang bagian dari pelayanan. Tapi, coba buka di dalam aturan, apa saja yang harus dilakukan oleh Disnakkeswan setempat, sebelum melakukan penarikan retribusi. 



"Perlu diketahui ada hak hak pelaku usaha yang harus diberikan oleh Disnakkeswan, bukan hanya taunya menarik retribusi," jelasnya. 



Apa saja yang menjadi hak pelaku usaha ternak?




Ia, memaparkan para pelaku usaha ternak mendapatkan jasa kandang dan timbangan, pemeriksaan kesehatan ternak di laboratorium serta lainnya. "Nah, sampai saat ini tidak didapat oleh pelaku usaha ternak," terangnya. 





Perlu diketahui juga, pos pengawasan lalu lintas ternak, tidak berhak melakukan penarikan retribusi, tapi hanya bertugas mengarahkan pelaku usaha ternak yang mengangkut ternak ke kantor Disnakkeswan setempat. 




"Nah, di kantor sana akan dilakukan berbagai penanganan, termasuk pemeriksaan terhadap ternak yang diangkut," jelasnya lagi. 




Tidak hanya itu, mengenai besaran nilai penarikan retribusi, apakah bisa dipastikan sesuai dengan nilai Perda Retribusi. 




"Nah, jika biaya retribusi ditarik lebih besar, bagaimana bentuk pertanggungjawabannya. Ini harus diperjelas karena menyangkut anggaran yang tentunya setiap tahun mampu dikumpulkan mencapai Ratusan Juta," terangnya lagi. 




Tambah Dia, perlu diperjelas juga redaksi surat atau dokumen yang dikeluarkan Pos Pengawasan Lalu Lintas Ternak. Termasuk, dokumen penarikan retribusi ternak. "Di dalam surat (dokumen) itu tidak tertera nama atau tanda tangan Kepala Disnakkeswan," herannya. 




Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Dompu, didatangi media ini, guna untuk dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, tidak berhasil ditemui lantaran yang bersangkutan sedang tidak berada dalam ruang kerjanya. "Pak Kadis sedang tidak berada di ruang kerjanya pak wartawan," tandasnya.(*).