Foto Mobil beserta Kayu Sonokeling di Duga Hasil Illegal Logging yang Berhasil di Amankan oleh pihak Kepolisian Polres Dompu NTB |
Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Kasus dugaan illegal Logging kembali terungkap di Kabupaten Dompu. Kali ini, berdasarkan hasil pengungkapan dan penangkapan Polsek Dompu, Selasa (5/3/2024).
Dugaan illegal Logging dalam bentuk mengangkut puluhan kubik Satu unit Mobil Fuso atau (red Tronton) dengan Nomor Polisi AA 8227 DA, berhasil digagalkan oleh polisi, saat hendak diselundupkan di luar wilayah Dompu.
Baca juga:kerusakan hutan di dompu mencapai
"Iya benar, kemarin Polsek Dompu dipimpin Kapolsek Dompu berhasil mengamankan Fuso yang mengangkut puluhan kubik kayu sonokeling diduga hasil illegal Logging," ungkap salah satu sumber pada media ini. Jum'at (08/03/24).
Setelah diamankan di Polsek Dompu, Truk berisi kayu Sonokeling, kemudian diamankan di Mapolres Dompu, guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kabarnya penanganan kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Dompu dan sedang dalam tahap penyelidikan," jelasnya sembari menutup komentarnya.
Lantas, kemana BKPH Topaso?
Disisi lain, ditengah gencarnya penghadangan dan penangkapan kayu sonokeling diduga Illegal oleh Aparat Kepolisian dan masyarakat, publik terus memunculkan pertanyaan dan tanda tanya, kemana dan sedang apa BKPH Topaso yang sejatinya memiliki kewenangan penuh terhadap pengawasan dan penindakan terkait kasus illegal Logging.
"Itu, BKPH kemana, tidur yang. Ko selama ini hanya polisi dan masyarakat yang menangkap penyelundupan kayu sonokeling," ungkap salah seorang pemuda berinisial J pada media ini.
Pasang iklan Disini
Kalau tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab, Kepala BKPH Topaso diminta mundur dari jabatannya. "Kalau tidak mampu, mending mundur saja. Kasihan uang negara membiayai untuk tugas dan tanggung jawab," tegasnya.
"Dugaan kejahatan illegal Logging menyebabkan Hutan mengalami Kehancuran Luar Biasa (KLB) yang terjadi dua tahun terakhir semakin merajalela.
Hal itu terjadi, diketahui dimana para oknum pengusaha maupun pihak pemerintah terkait, baik di dalam daerah maupun di luar daerah, diduga dengan mudah keluar masuk mengangkut serta membeli kayu jenis Sonokeling hasil illegal Logging yang terjadi di wilaya kabupaten Dompu selama ini.
"Yang lebih aneh nya lagi, dimana para pihak terkait seperti BKPH Tofo Pajo Soromandi maupun pihak penegak hukum yang ada, sejauh ini diduga terkesan seolah-olah mati juga terlihat ikut serta terlibat dalam praktek kejahatan illegal Logging tersebut.",tegasnya.
Simak videonya di bawah ini 👇👇👇
Dikutip dari laman Berita Tipikor, Soal Perambahan hutan para oknum pengusaha Kabupaten Dompu NTB, Dugaan kejahatan menghancurkan hutan akibat Luar biasa (KLB) Perambahan hutan demi meraih keuntungan pribadi serta kelompok baik pengusaha maupun para pihak oknum penegak hukum seolah tidak tidak ada matinya.
Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi, Kabupaten Dompu, diduga bermain mata dalam urusan Ilegal logging di wilayah hukum Polres Dompu.
Tudingan tersebut muncul setelah terungkapnya kayu sonokeling yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Polsek Dompu.
Pada hal, 1 jam sebelum terjadi pengungkapan kayu sonokeling. Kepala BKPH Tofo Pajo Soromandi, Nirwana Putra, menepis pertanyaan dari teman- teman wartawan yang menyebut di balik maraknya perambahan Kayu Sonokeling di wilayah kawasan Hutan Dompu Selatan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh KPH.
Atas tudingan tersebut, Nirwana pun menegaskan bahwa tidak ada Pembiaran yang dilakukan oleh KPH. Bahkan Nirwana menyampaikan bahwa keberadaan praktek ilegal logging di wilayah hukum Polres Dompu itu sudah berkurang dari tahun sebelumnya.
"Tidak ada pembiaran praktek ilegal logging yang dilakukan oleh kami selaku KPH. Karena kami tetap bekerja sesuai dengan Prosedur", katanya
Dan perlu di ketahui oleh teman-teman wartawan, lanjutnya, "berdasarkan laporan anggota kami di lapangan, bahwa Aktivitas ilegal logging di wilayah Dompu Selatan itu sudah berkurang jika dibandingkan dengan Tahun sebelumnya", beber Nirwana saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2024), sekira pukul 10.50 Wita.
Sampai berita ini di siarkan pihak kasat Reskrim polres Dompu belum bisa di temui untuk di mintai keterangan terkait perihal penangkapan tersebut. (*)