Foto Wakil Bupati Dompu Saat Melantik 30 Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Dompu NTB |
Dompu_NTB_Bidikinfonews.com - Mutasi 30 Pejabat Eselon Lingkup Pemda Dompu NTB beberapa hari lalu kini di kabarkan di batalkan kembali oleh Bupati Dompu melalui Surat edaran.
Mutasi 30 Pejabat Eselon tersebut di laksanakan oleh Pejabat tinggi yaitu Bupati Dompu diduga melanggar UU Pemilu PKP Nomor 2 tahun 2024.
Baca juga:diduga langgar uu pemilu forum advokat
Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Dompu tersebut diketahui di laporkan oleh pihak Forum Advokat ke Bawaslu Kabupaten Dompu.
Berikut bunyi surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu Nomo: 821.22/177/BKDPSDM Tahun 2024 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.22/177/BKDPSDM/2024 Tanggal 21 Maret 2024 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama.
BUPATI DOMPU
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang antara lain.
Telah menetapkan larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan
kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
2024 sesuai Keputusan
Bupati Nomor
Pasang iklan Disini:
b. bahwa pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret
Dompu 821.22/175/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama perlu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam
Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan
huruf b, Keputusan Bupati Dompu tentang Pembatalan Keputusan
Bupati Dompu Nomor 821.22/175/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret
2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama perlu ditinjau kembali untuk dibatalkan dan
dinyatakan tidak berlaku.
Mengigat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang - Undang;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 jo.
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara pihak pemerintah yaitu Bupati Melalui Setda Dompu yang di hubungi media ini melalui via WhatsApp pribadi di mintai keterangan terkait perihal surat edaran Bupati Dompu hingga kini belum ada jawaban, Namun media ini akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan perimbangan pemberitaan ke pada pihak terkait (*).