'Lucu' SK Bupati Mutasi 30 Pejabat, Dibatalkan Kembali oleh Bupati Dompu

Kategori Berita


.

'Lucu' SK Bupati Mutasi 30 Pejabat, Dibatalkan Kembali oleh Bupati Dompu

1 Apr 2024
Foto Wakil Bupati Dompu Saat Melantik 30 Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Dompu NTB 


Dompu_NTB_Bidikinfonews.com - Mutasi 30 Pejabat Eselon Lingkup Pemda Dompu NTB beberapa hari lalu kini di kabarkan di batalkan kembali oleh Bupati Dompu melalui Surat edaran. 



Mutasi 30 Pejabat Eselon tersebut di laksanakan oleh Pejabat tinggi yaitu Bupati Dompu diduga melanggar UU Pemilu PKP Nomor 2 tahun 2024. 



Baca juga:diduga langgar uu pemilu forum advokat



Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Dompu tersebut diketahui di laporkan oleh pihak Forum Advokat ke Bawaslu Kabupaten Dompu. 



Berikut bunyi surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu Nomo: 821.22/177/BKDPSDM Tahun 2024 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.22/177/BKDPSDM/2024 Tanggal 21 Maret 2024 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama.



                        BUPATI DOMPU

Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan

Walikota menjadi Undang-Undang antara lain.



Telah menetapkan larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum

tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan

kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;

2024 sesuai Keputusan

Bupati Nomor



Pasang iklan Disini:



b. bahwa pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret

Dompu 821.22/175/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi

Pratama perlu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam

Negeri;



c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan

huruf b, Keputusan Bupati Dompu tentang Pembatalan Keputusan

Bupati Dompu Nomor 821.22/175/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret

2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan

Pimpinan Tinggi Pratama perlu ditinjau kembali untuk dibatalkan dan

dinyatakan tidak berlaku.



Mengigat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;


2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9

Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah;


3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan;


4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan

Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-

Undang Menjadi Undang - Undang;


5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;


6. Peraturan Pemerintah Nomor 100

Tahun 2000 jo. Peraturan

Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Pegawai

Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural;


7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 jo. Peraturan Pemerintah

Nomor 72 Tahun 2019 tentang Organisasi Perangkat Daerah;


8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah

Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;


9. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 jo.

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2019 tentang

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.



Sementara pihak pemerintah yaitu Bupati Melalui Setda Dompu yang di hubungi media ini melalui via WhatsApp pribadi di mintai keterangan terkait perihal surat edaran Bupati Dompu hingga kini belum ada jawaban, Namun media ini akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan perimbangan pemberitaan ke pada pihak terkait (*).