Foto Nota Tugas yang di tandatangani oleh kepala dinas dikpora dompu NTB. Dok. Bidikinfonews.com |
Dompu_NTB_Bidikinfonews.com, - Diduga Ratusan Guru yang ada di Delapan Kecamatan kabupaten Dompu mengeluhkan adanya penarikan Uang sejumlah jutaan rupiah oleh pihak oknum ASN yang ada di dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu NTB.
Dugaan Penarikan uang sejumlah jutaan rupiah oleh oknum ASN Dikpora terhadap para guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini dimutasi lantaran adanya nota tugas yang dikeluarkan oleh kepala dinas dikpora seharga 1 (satu) juta rupiah kini memicu beragam reaksi dan pertanyaan guru serta publik yang ada, Dimana perihal dugaan tersebut diketahui sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku,
Baca juga:tsk korupsi anggaran perjalanan dinas
Hal itu diketahui setelah di ungkap oleh sejumlah guru di beberapa wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Dompu pada media ini senin siang tadi (27/05/24). pihak mereka mengatakan, bahwa dugaan pengumpulan uang (pungli red) atau semacamnya kepada guru ASN PKKK yang di pindah tugas dari tempat asal ke tempat baru lewat rekomendasi atau Nota Tugas sangat berdampak bagi guru guru lainya, salah satunya terjadi di wilayah kecamatan pekat.
"Jika puluhan orang guru yang ada di kecamatan pekat sudah pindah kembali ke Dompu melalui Nota Tugas Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, yang di dapatkan dengan mudah, hanya dengan uang Rp satu juta rupiah per satu orang itu semua itu jadi blunder kaya begini,"ungkap salah satu guru yang ada di kecamatan pekat.
Persoalan terjadi mereka sangat kecewa sekali, dimana saat ini, Kecamatan Pekat hanya dijadikan batu loncatan bagi para calon ASN, setelah lulus mereka memperjuangkan dengan berbagai cara agar bisa pindah kembali ke tempat asalnya,.
"Akibat hal itu yang jadi korban sekarang adalah mereka yang ada di Pekat, dimana kesempatan bersaing para tenaga honorer mereka menjadi sempit karena mereka, setelah lulus mereka pindah.
"Untuk mendapatkan Nota pindah tugas atau surat rekomendasi dari pihak Dinas Dikpora itu. Diketahui di mintai uang Rp 1 juta rupiah per orang oleh beberapa oknum guru yang menjadi perantara oknum sekertaris yang ada di dinas Dikpora setempat. Selain itu, ada juga yang langsung menemui atau datangi oknum terkait,"terang salah satu oknum Guru yang ada di wilayah kabupaten Woja.
Lanjut dirinya mejelaskan bahwa di dalam aturan yang berlaku, jika perjanjian kontraknya, salah satunya, para ASN tidak bisa dipindahkan/mutasi sebelum 5 tahun masa jabatan, namun sekarang, belum genap 1 tahun sudah dipindahkan melalui nota tugas Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu.
Pasang iklan Disini:
"Dugaan tersebut memicu berbagai reaksi juga tanda tanya besar bagi kami, tidak hanya itu, dari sejumlah guru PKKK yang tidak menginginkan Nota Tugas dari Kepala dinas Dikpora Dompu juga ikut mempertanyakan isi perjanjian kontrak kerja yang sudah ditanda tangani para ASN tersebut, kini diduga dilanggar oleh kepala Dinas Dikpora itu sendiri,"bebernya.
Pantauan langsung media bidikinfonews.com di tempat yang berbeda, seperti Kecamatan Dompu, Hu,u, Manggelewa, Kempo, Pajo, Woja dan Pekat, adanya perihal dugaan guru PKKK yang di pindahkan lewat Nota Tugas dari dinas setempat, beberapa pihak guru pun banyak yang mempertanyakan perjanjian kontraknya, dimana didalamnya menyebutkan para ASN tidak bisa dipindahkan/mutasi sebelum 5 tahun masa jabatan.
"Namun sekarang, belum genap 1 tahun sudah dipindahkan melalui nota tugas Kepala Dinas Dikpora diduga dibayar dengan sejumlah uang Rp satu juta rupiah. Ini menurut kami sangat aneh dan bertentangan (melanggar red) aturan mainnya,"ungkapnya salah satu guru yang ada di wilayah Kecamatan Woja.
Sampai berita ini disiarkan, pihak Kepala Dinas Dikpora dan beberapa oknum guru yang diduga jadi jembatan yang mengumpulkan uang pada para guru PKKK tersebut belum bisa di temui untuk di mintai keterangan terkait perihal dugaan tersebut.(*).