"TSK" Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas 2021-2022, Kadis Pertanian Bima di Tahan Jaksa

Kategori Berita


.

"TSK" Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas 2021-2022, Kadis Pertanian Bima di Tahan Jaksa

23 Mei 2024



Bima_NTB_Bidikinfonews.com - Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2021-2022, Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, berinisial S, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bima. 



Penahanan ini terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada tahun 2021-2022.




Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Benar, tersangka S sudah kami tahan,” ujarnya kepada wartawan tadi malam.






Tersangka S akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Bima, yang berlangsung dari Rabu (21/5/2024) hingga 10 Juni 2024.



Tersangka S diduga melanggar Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Pasang iklan Disini:




Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pertanian Kota Bima, khususnya dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas selama tahun anggaran 2021-2022. (BI/TIM).