Foto Papan Nama Kantor Dinas Dikpora Kabupaten Dompu NTB |
Dompu_NTB_Bidikinfonews.com - Masih soal Dugaan Penarikan uang jutaan rupiah oleh oknum ASN Dikpora kepada para guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dimutasi melalui nota dinas kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu yang di keluarkan oleh pihak terkait memicu berbagai reaksi dan pertanyaan guru serta publik yang ada.
Dimana perihal dugaan tersebut diketahui setelah di ungkap oleh salah satu guru ASN berinisial A yang ada di wilayah kecamatan Pekat pada media ini selasa (28/05/24), pihak mereka mengatakan, bahwa pengumpulan uang (pungli red) atau semacamnya kepada guru ASN PKKK yang di pindah tugas dari tempat asal ke tempat baru lewat rekomendasi dinas tersebut ternyata sejumlah 5 (Lima) sampai Sepuluh (10) juta per orang.
Baca juga:berdalih nota tugas oknum asn dikpora
"Untuk mendapatkan Nota pindah tugas atau surat rekomendasi dari pihak Dinas Dikpora itu. Kami di mintai uang Rp 5 (Lima) sampai Sepuluh (10) juta rupiah per orang, bukan satu juta rupiah,"ungkap A Guru ASN pada Media ini melalui Via WhatsApp pribadinya Selasa (28/05/24). Sekitar pukul 09:42 WITA.
A menjelaskan jika dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh para oknum guru yang menjadi perantara oknum ASN dan atau diduga perintah kepala dinas Dikpora pihaknya ketahui tidak hanya di tingkat guru yang ada di wilayah Kecamatan Dompu, Pajo, Manggelewa, Kempo, Namun di kecamatan lain seperti di wilayah Woja, Kilo dan Kecamatan lainya pun juga dilakukan oleh para oknum tersebut.
"Penarikan uang yang di lakukan oleh pihak oknum guru ASN yang menjadi perantara oknum di tingkat dinas, mulanya mendatangi dan menghubungi para guru PKKK yang menginginkan Nota Tugas dari dinas Dikpora akan di bantu tetapi ada maharnya, Kemudian di tanya oleh saya maharnya berapa, Oknum menjawab, maharnya 10 (sepuluh) juta rupiah per satu orang katanya,"terangnya.
Foto Nota Tugas yang di Keluarkan oleh Pihak Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu NTB |
Disingung kira_kira sepengetahuan A berapa banyak guru ASN PKKK yang di mintai uang Rp 5 (Lima) sampai (10) sepuluh juta rupiah tersebut, dan tau tidak jika langkah yang diambil ini bertentangan dengan aturan dan melanggar hukum yang ditandatangani oleh para Guru PPPK tersebut.
"Kami mengetahuinya namun, yang meyakinkan semua guru pppk yang ada dikarenakan adanya rekomendasi dari dinas Dikpora, jika mereka dari dinas ketahui juga kan tidak mungkin melakukannya kan...?,"bebernya.
Padahal para ASN PPPK tidak boleh dipindah tugaskan dengan alasan apapun, jangankan dengan Nota Tugas Kepala dinas, dengan SK Bupati pun tidak boleh, dimana karena ASN PPPK ditugaskan sesuai formasi kebutuhan saat mengikuti seleksi PPPK Sebelumnya.
Menangapi perihal dugaan tersebut Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu NTB Drs H Rifaid yang di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadi nya dua hari lalu mengatakan jika dirinya sedang diluar dan sibuk persiapan mutasi rotasi kepala sekolah ne.
"Konfirmasi apa, saya sedang sibuk persiapan mutasi kepala sekolah ne. Emang mau konfirmasi apa si, segera aja ke pak sekertaris atau kepala bidang yang ada jika mau konfirmasi emang tidak bisa,"terangnya. (*).