Terkait Pernyataan Ketua Tim Ranger Soal Proyek Mangrove di Media, Sonk Aktivis Lingkungan Tuding ML Bohongi Publik

Kategori Berita


.

Terkait Pernyataan Ketua Tim Ranger Soal Proyek Mangrove di Media, Sonk Aktivis Lingkungan Tuding ML Bohongi Publik

8 Jul 2024
Foto Kondisi Terkini Proyek Mangrove Kawangko dan Ahmad alias Sonk Aktifis Lingkungan kabupaten Dompu NTB 

Dompu, NTB_Bidikinfonesw.com - Ketua Tim Ranger Indonesia cabang Dompu selaku pelaksana proyek rehabilitasi dan restorasi mangrove Ranger tahun 2024, Diduga sengaja melakukan kejahatan dengan cara membohongi publik melalui pemberitaan.



Dugaan Kebohongan publik yang di lakukan oleh oknum berinisial ML selaku ketua Tim Ranger Indonesia cabang Dompu itu diketahui setelah beberapa pertanyaan dan keterangannya yang di muat lewat salah satu media online di Dompu Jum'at (05/06/24) kemarin.



Baca juga:pelaksana proyek rehabilitasi mangrove



ML mengatakan jika dirinya mengaku telah menjalankan tugasnya selaku pelaksana proyek penanaman mangrove dengan melibatkan seluruh elemen dan melakukan aktifitas program itu sesuai prosedur juga ketentuan yang berlaku. 



Semua pernyataan yang di ungkapkan ML melalui salah satu media online Kini di bantah oleh Ahmad alias Sonk salah satu aktivis Lingkungan kabupaten Dompu, pada media ini Senin (08/07/24) Sonk mengatakan bahwa pelaksanaan dan pernyataan pihak ML tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil yang terjadi di tingkat lapangan.

Foto Situasi Wilayah dan beberapa anggota tim Mangrove Sekitar tempat penanaman Desa Kawangko 

Hal itu di buktikan dengan adanya pernyataan pihak pemerintah desa Kwangko dan beberapa pemuda pemerhati lingkungan yang ada di desa Kwangko sekitar.



Di beberapa pemberitaan media sebelumnya, pihak terkait mengungkapkan bahwa kepala Desa tidak mengetahui adanya kegiatan proyek rehabilitasi yang menelan anggaran negara lebih kurang miliaran tersebut, "mereka juga mengeluhkan, jangan kan informasi atau di undang, papan informasi aja pada kegiatan tersebut tidak mereka pasangkan.

Foto Beberapa Anggota Tim Ranger Indonesia cabang Dompu Saat Menurunkan Bibit Mangrove di Desa Kawangko 

Selain itu juga, Ketua Tim Ranger cabang Dompu selaku pelaksana proyek penanaman mangrove itu di tuding telah menyalahgunakan anggaran dan memanfaatkan siswa SMKN 2 Manggelewa untuk kepentingan pribadi. 



Pasang iklan Disini:



"Di situ juga pihak mereka selaku pelaksana mengatakan, jika proyek tersebut tidak ada anggaran, kegiatan itu dilakukan hanyalah partisipasi dan kesadaran mereka saja, padalah anggaran program penanaman mangrove itu sangat besar. Anggaran nya di kucurkan melalui tim Ranger Indonesia cabang Dompu di ketahui akan di cairkan melalui surat SPJ atau Surat laporan pertanggungjawaban tim Ranger itu nantinya mau di kemana kan oleh mereka,"Terang Sonk.



Perihal dugaan yang sama juga di ungkap oleh salah satu ketua LSM di Desa Kwangko, pada pemberitaan juga ia mengaku jika dirinya selaku pemuda Desa Kwangko merasa telah di bodohi dan merasa di rugikan adanya kegiatan proyek restorasi mangrove di wilayah nya saat ini. 



"Tidak terima dengan kondisi tersebut pihak pemuda dan LSM desa Kwangko mengecam keras, dan akan melaporkan dugaan pelanggaran korupsi proyek rehabilitasi Mangrove di Desa Kwangko itu," Ungkap Ahmad.



ML selaku pelaksana proyek penanaman mangrove, justru mengatakan jika mereka dalam pelaksanaan proyek penanaman mangrove tersebut, pihak nya bersama tim Ranger yang ada telah melibatkan seluruh unsur, mulai dari pelajar, beberapa kadis dinas kelautan kehutanan para pemuda maupun pemerintah desa Kawangko setempat. 



Baca juga:keberadaan poyek restorasi mangrove



"Menurut saya, pihak ML dan salah satu oknum wartawan yang seolah mengantre pemberitaan media sebelumnya diduga telah bersekongkol melakukan kebohongan publik tidak sesui fakta yang sebenarnya menurut saya,"Ungkap Ahmad alias Sonk 



Sonk kembali mengungkapkan, di mana penyataan ketua Tim Ranger Indonesia cabang Dompu pada media tersebut menurut ia sangat bertentangan dengan kondisi ril yang terjadi dan dilakukan oleh nya, baik itu pada proses pelaksanaan kegiatan maupun para pihak yang di undang menghadiri kegiatan yang di lakukan oleh mereka. (*).