Diduga Menyerang Kehormatan dan Nama Baik Partai PKB, Lukman Edy Resmi Dilaporkan

Kategori Berita


.

Diduga Menyerang Kehormatan dan Nama Baik Partai PKB, Lukman Edy Resmi Dilaporkan

7 Agu 2024
Foto Anggota DPC Partai PKB Kabupaten Dompu di Dampingi Oleh Kuasa Hukum nya Saat Melaporkan Lukman Edy di Polres Dompu NTB.


Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Diduga menyerang kehormatan dan Nama baik partai keadilan Bangsa (PKB) dan juga menyebarkan berita bohong baik di tingkat awak media maupun media sosial lainya Mantan anggota pengurus DPC partai PKB Lukman Eny Resmi dilaporkan ke pihak penegak hukum. 



Dugaan penyerangan  martabat juga nama baik partai PKB tersebut di ketahui di lakukan oleh saudari Lukman Edy yang merupakan mantan pengurus DPC partai PKB itu di ungkap oleh para pihak pengurus DPC partai PKB kabupaten Dompu melalui kuasa hukumnya yang bernama Apriadi SH saat di temui oleh media ini Selasa (07/08/24). 



Baca juga:masi soal dugaan proyek siluman kadis



Melalui kuasa hukumnya, para pihak pengurus DPC partai PKB mengungkapkan perihal dugaan itu terjadi bermula saat ia menghadiri undangan PBNU di acara kegiatan rapat keputusan pleno pengurus besar Nahdlatul Ulama 20_21 Muharam 1464 H 27_28 juli 2024 Masehi, guna memberikan keterangan masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan partai kebangkitan Bangsa.



"Dimana pada pertemuan tersebut Saudari  Lukman Edy ini memberikan keterangan melalui sejumlah awak media di tanggal 31 Juni 2024 lalu, jika dirinya mengatakan seperti ini. 'saya bilang', Saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling penting subtansial di internal PKB itu dala tata kelola keuangan yang tidak transparansi dan tidak teratur, Keuangan fraksi Keuangan dana pemilu, dana Pileg, dan dana pilpres, sampai sekarang dana_dana itu tidak transparan dan tidak teratur,"Ungkap mereka melalui kuasa hukumnya mengutip pernyataan Saudari Lukman Edy. 



Lanjut dirinya mengatakan, bukan haknya itu, Lukman Edy juga mengatakan, dimana semua anggara itu tidak pernah di audit dan tidak pernah di pertanggung jawabkan pada konstituen dan tidak pernah di pertanggung jawabkan di foru_forum mukhtamar atau orang partai lainya.



"Kami menegaskan Jika semua pernyataan Lukman Edy itu adalah sebuah kebohongan publik dan dengan sadar dan terang terangan pihak terkait telah merusak citra dan nama baik partai dan para pengurus,"tegasnya.


Tidak hanya itu, Pihak Saudari Lukman Edy ini juga menurut mereka para pengurus DPC partai PKB yang ada Lukman Edy sangat keterlaluan dan sangat lancang sekali dirinya Lukman bicara seperti itu.

Terlihat Sejumlah Anggota DPC Partai PKB Kabupaten Dompu NTB di Ruangan Penyidik Polres Dompu Saat Melaporkan Lukman Edy 


"Bagi internal PKB hari ini, soal keuangan adalah soal yang sangat rahasia dan sangat tertutup juga tidak boleh di ungkit ungkit, Bakan hanya itu saja, Lukman Edy juga mengatakan jika pihak pengurus partai di samping pola_pola kepemimpinan lainya. yang lain di kerjakan oleh tim misalnya pada diri saya Lukman Edy, soal bagai mana hubungan dengan DPW, DPC. Pernyataan saudari oknum berinisial Lukman Edy ini sangat tidak benar adanya dan menurut kami selaku pihak pengurus partai PKB Lukman Edy diduga telah berbohong dan menyerang kehormatan serta nama baik partai kami,"Tegasnya.



Tidak terima atas pernyataan sikap Lukman Edy yang dugaan dengan sengaja penyerangan menyebarkan berita bohong terhadap nama baik dan kehormatan mereka dan partainya, Kini Pihak pengurus partai PKB kabupaten Dompu mengambil langkah menempuh jalur hukum dan melaporkan Lukman Edy ke pihak kepolisian Polres Dompu. 


"Atas dasar pernyataan oknum Lukman Edy yang di dugaan mengarah pada penyerangan kehormatan dan nama baik partai dan para pengurus partai PKB, Hari ini kami bersama anggota di dampingi oleh pihak pengacaranya mendatangi Kantor Polres Dompu guna melaporkan Lukman Edy,"Bebernya.



Pasang iklan Disini:



Di tempat yang sama, Apridi SH selaku  pengacaranya juga mengatakan jika saudari oknum berinisial Lukman Edy dilaporkan atas dasar pernyataan yang di beberapa awak media dan media sosial Facebook miliknya, yang di mana pernyataan Lukman Edy diduga telah menyerang kehormatan juga harga diri partai maupun anggota pengurus partai PKB yang ada di lakukan pada tanggal 31 juli 2024 berpusat di kantor PBNU Jakarta Pusat.


"Adanya perihal pernyataan yang diduga mengarah pada penyerangan kehormatan dan nama baik partai PKB beserta pengurusnya. saudari Lukman Edy ini diduga telah melanggar aturan sebagai mana di atur dalam pasal 310 ayat (1) junto pasal 310 ayat (2) junto pasal 331 ayat (1) KUHP junto pasal 27 junto A. pasal 28 ayat (3) Jo pasal 45  ayat (4) pasal 45 ayat (6). Pasal 45 Ayat  (1 ) bahwa yang di duga di lakukan oleh saudari oknum berinisial Lukman Edy  ini,"Terang Ariadi SH.



Lanjut Apriadi mengatakan jika perihal dugaan kasus penyerangan kehormatan dan juga menyebarkan informasi bohongan diduga di lakukan oleh pihak Lukman Edy, dapat segera di proses dan di tindaklanjuti oleh para pihak kepolisian setempat,.(*).