Jelang Pendaftaran, Bawaslu Dompu Kembai ingatkan Partai pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kategori Berita


.

Jelang Pendaftaran, Bawaslu Dompu Kembai ingatkan Partai pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

27 Agu 2024
Bawaslu


Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, kembali mengeluarkan himbauan pada partai pengusung calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.


Berdasarkan putusan Bawaslu Nusa tenggara Barat Nomor :  6/PM.00.01/K.NB/08/2024, Hal :  Instruksi Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah se-NTB.



Baca juga:menjelang pendaftaran bakal calon 2024



Setiap Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu

2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu

Netralitas dalam menghadapi pemilihan bupati dan wakil bupati sesui aturan yang berlaku.


Berdasarkan 1. Undang-Undang   Nomor   1   Tahun   2015   tentang   Penetapan   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 



Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  1  Tahun  2014  tentang  Pemilihan  Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota Menjadi Undang-Undang;


2. Peraturan  Badan  Pengawas  Pemilihan  Umum  Nomor  20  Tahun  2018  tentang

Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;

3. Peraturan  Badan  Pengawas  Pemilihan  Umum  Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;



Pasang iklan Disini:



4. Peraturan  Badan  Pengawas  Pemilihan  Umum  Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;


5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;


6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;


7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;


8. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor :  6/PM.00.01/K.NB/08/2024, Hal :  Instruksi Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah se-NTB.


B. Imbauan


Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka dalam rangka melakukan Pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan dalam pelaksanaan pencalonan serta penetapan Pasangan Calon, 



Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu dilaksanakan sesuai dengan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan pada tanggal 27 Agustus 2024 s.d 29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau:


1. Tidak menggunakan kendaraan dinas pada proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat;

2. Tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan meliputi: 


1. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Millik Daerah; 

2. ASN;

3. TNI;

4. Polri;

5. Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah; dan 

6. Perangkat Desa atau Sebutan Lain/ Perangkat Kelurahan.

3. Memperhatikan prosedur, tata cara, jadwal, persyaratan, kelengkapan dokumen, serta larangan yang harus dipatuhi selama melaksanakan pendaftaran Bakal Pasangan Calon;

4. Dilarang membagikan atribut keberpihakan kepada pihak-pihak yang dilarang;


5. Melaksanakan proses pendaftaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

(*).