Bawaslu |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, kembali mengeluarkan himbauan pada partai pengusung calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Berdasarkan putusan Bawaslu Nusa tenggara Barat Nomor : 6/PM.00.01/K.NB/08/2024, Hal : Instruksi Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah se-NTB.
Baca juga:menjelang pendaftaran bakal calon 2024
Setiap Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu
2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu
Netralitas dalam menghadapi pemilihan bupati dan wakil bupati sesui aturan yang berlaku.
Berdasarkan 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Pasang iklan Disini:
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
8. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 6/PM.00.01/K.NB/08/2024, Hal : Instruksi Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah se-NTB.
B. Imbauan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka dalam rangka melakukan Pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan dalam pelaksanaan pencalonan serta penetapan Pasangan Calon,
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu dilaksanakan sesuai dengan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan pada tanggal 27 Agustus 2024 s.d 29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau:
1. Tidak menggunakan kendaraan dinas pada proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat;
2. Tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan meliputi:
1. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Millik Daerah;
2. ASN;
3. TNI;
4. Polri;
5. Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah; dan
6. Perangkat Desa atau Sebutan Lain/ Perangkat Kelurahan.
3. Memperhatikan prosedur, tata cara, jadwal, persyaratan, kelengkapan dokumen, serta larangan yang harus dipatuhi selama melaksanakan pendaftaran Bakal Pasangan Calon;
4. Dilarang membagikan atribut keberpihakan kepada pihak-pihak yang dilarang;
5. Melaksanakan proses pendaftaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(*).