Ketua KPUD Kabupaten Dompu NTB, Arif Rahman |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Jelang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Dompu Mengeluarkan ultimatum pada parpol pengusung dan calon yang ada.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Baca juga:
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- undang;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentangPencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Pasang iklan Disini:
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
8. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024, Perihal: Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
9. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 6/PM.00.01/K.NB/08/2024, Hal : Instruksi Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah se-NTB.
Ketua KPUD kabupaten Dompu Arif Rahman menghimbau Sehubungan dengan akan memasuki Tahapan Pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka dalam rangka melakukan Pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan dalam pelaksanaan pencalonan serta penetapan Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Dompu Mengimbau kepada KPU Kabupaten Dompu meliputi:
1.Melaksanakan Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu sesuai dengan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan pada tanggal 24 Agustus 2024 s.d 26 Agustus 2024;
2.Melaksanakan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu dilaksanakan sesuai dengan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan pada tanggal 27 Agustus 2024 s.d 29 Agustus 2024;
3.Melaksanakan Penelitian kebenaran dan keabsahan terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pencalonan Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu baik dalam bentuk Naskah Fisik maupun Naskah Digital secara tepat dan cermat;
4.Melaksanakan Penelitian dengan tepat dan cermat kebenaran dan keabsahan terhadap Dokumen Syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII FORMULIR MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dan Lampiran IX FORMULIR MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024;
5.Memastikan Pasangan Calon yang memiliki Status sebagai Mantan terpidana, berupa:
a) Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan dan/atau Kepala Balai Pemasyarakatan;
b).Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c). Bukti pernyataan Pasangan Calon dengan memuat latar belakang jati diri Bakal Pasangan Calon sebagai mantan terpidana, jenis pidananya dan diumumkan di Media Massa.
6. Memastikan Pasangan Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakuka tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, berupa:
a). Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b) Surat keterangan dari Kejaksaan.
7. Memastikan Pasangan Calon mencantumkan gelar, berupa:
a). Fotocopy Ijazah atau surat pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b). Fotocopy Ijazah atau surat pengganti ijazah disampaikan pada saat pendaftaran Pasangan Calon.
8. Melaksanakan klarifikasi kepada Instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu;
9. Tidak melakukan tindakan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon dalam Proses Pendaftaran Pasangan Calon dan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon;
10. Memberikan perlakuan hak dan kewajiban yang adil, berkepastian hukum, terbuka dan profesional terhadap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemiludan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu saat melakukan Pendaftaran Pasangan Calon;
11. Memastikan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%;
12. Memastikan syarat usia 25 (duapuluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon;
13. Mensosialisasikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk memedomani ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada angka 11 dan 12 dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati;
14. Memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada Bawaslu Kabupaten Dompu;
15. Aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan memberikan akses pengawasab seluas-luasnya kepada jajaran pengawas;
16. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat serta Saran Perbaikan pengawas pada Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Demikian surat Imbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.(*).